BANTENRAYA.COM – Seorang kakek berinisial H yang berusia 63 tahun, warga Kabupaten Pandeglang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini terungkap usai keluarga korban melaporkan terduga H kepada Satreskrim Polres Pandeglang.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala mengatakan, sesuai laporan keluarga korban, jajarannya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, hingga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau TKP.
Baca Juga: Rumahnya Ambruk Tersapu Angin, Satu Keluarga di Lebak 6 Tahun Tinggal di Tenda Terpal
“Sesuai laporan keluarga korban kami tindak lanjuti,” kata Robert, Minggu 29 Juni 2025.
Berbekal keterangan korban, kata Robert, timnya bergerak menangkap pelaku.
Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Pandeglang.
“Kami amankan saat sedang di rumahnya,” ujarnya.
Dijelaskannya, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali di rumah nenek korban yang kebetulan masih bertetangga dengan keluarga korban.
“Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut dua kali. Kejadiannya di rumah neneknya saat tidak ada orang lain,” jelasnya.
Katanya, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, sempat mengiming-imingi korban dengan uang tunai agar mau menuruti keinginannya.
“Modusnya, pelaku sempat memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban. Dia juga melontarkan ancaman halus agar korban tidak memberitahukan kejadian cabul kepada siapa pun,” katanya.
Baca Juga: Meski Sulit Terealisasi, Pemprov Banten Dorong Pembangunan Double Track dan KRL Rangkasbitung–Serang
Dari kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami trauma.
Keluarga korban pun terus memberikan pendampingan.
“Dari keterangan orang tua korban, saat ini korban mengalami trauma dan sempat beberapa kali bercerita soal kejadian itu,” ujarnya.
Baca Juga: Bantu Selamatkan Bumi, DAMRI Tambah 70 Unit Bus Listrik Baru Untuk Armada TransJakarta
Saat ini pelaku, lanjutnya, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku H (63) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. ***