BANTEN RAYA.COM — Gubernur Banten Andra Soni menjanjikan akan memberikan reward atau bentuk apresiasi bagi masyarakat yang tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rencana ini, kata dia, akan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Ada, ada apresiasi kepada masyarakat yang patuh bayar pajak. Sedang kita siapkan,” kata Andra yang juga diamini oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, Minggu, (22/6/2025).
Andra menjelaskan, pemberian reward ini merupakan bentuk insentif sekaligus lanjutan dari kebijakan sebelumnya, yakni relaksasi atau pemutihan denda dan tunggakan PKB. Ia berharap, warga yang sudah taat tetap diberi ruang untuk diapresiasi, bukan hanya mereka yang menunggak.
“Ini insentif kepada masyarakat yang taat bayar pajak. Ya kita berharap dengan adanya insentif ini bisa meningkatkan kesadaran warga untuk membayar pajak tepat waktu, sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai perpanjangan masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan, Andra menyebutkan jika berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, perpanjangan program dimungkinkan karena melihat masih banyak animo masyarakat untuk bayar pajak namun tidak terlayani.
Baca Juga: Ruang Atlet Di Stadion Geger Cilegon Butuhkan Renovasi
“Insyaallah, insyaallah (kita upayakan diperpanjang,-red) Tapi nanti ya, sekarang sedang dikaji dulu peraturannya. Karena, kita melihat masih banyak masyarakat yang belum tertangani, terutama karena gerai kita yang jumlahnya terbatas,” katanya.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menyebut rencana pemberian reward kemungkinan akan diumumkan secara resmi pada momen Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten, yang jatuh pada 4 Oktober 2025. Namun, ia belum mau membocorkan bentuk reward yang disiapkan.
“Tunggu tanggal mainnya. Kejutan,” kata Rita.
“Yang jelas ada, tapi bentuknya apa, kita lihat nanti, kejutan,” tambahnya. (***)


















