BANTENRAYA.COM – Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni dan A Dimyati Natakusumah, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini tengah bergulir terkait PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Banten.
Keduanya menegaskan tak akan menoleransi praktik pelanggaran di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Diketahui, saat ini Polda Banten telah melakukan pemanggilan lanjutan terhadap pihak Jamkrida, menyusul penundaan pemeriksaan yang seharusnya digelar pada 22 Mei lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa, penegakan hukum harus dilakukan jika terdapat pelanggaran, terlebih jika berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Hal-hal yang melanggar hukum, apalagi sampai pidana, harus ditindak. Ya kita mendukung prosesnya. Karena di sektor usaha keuangan seperti ini, pasti ada saja oknum-oknum yang bermain, baik itu penggelapan, manipulasi, pemalsuan, atau penyaluran tanpa jaminan,” kata Dimyati kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa, persoalan Jamkrida tidak bisa dilepaskan dari relasinya dengan Bank Banten, yang menurutnya sejak awal sudah menyimpan banyak masalah.
Baca Juga: Libur Sekolah, Horison TC UPI Serang Hadirkan Paket Bundling Wisata River Tubing
Keduanya, kata Dimyati, kini menjadi beban yang harus segera diselamatkan.
“Jamkrida dan Bank Banten ini seperti dua sisi mata uang. Masalah di satu pihak bisa berdampak langsung ke pihak lain. Tapi akar masalahnya, memang sudah ada sejak awal pembelian Bank Banten ini,” jelasnya.
Kendati demikian, Dimyati mengaku tetap akan menyelematkan kedua BUMD milik Pemprov Banten tersebut. Karena, kata dia, jika tidak segera diperbaiki, kondisi dua BUMD itu berpotensi menggerus keuangan daerah.
Baca Juga: Reuni TWO SAGYE Dalam Drakor Spring Of Youth Episode 6, Tanpa Seo Tae Yang?
“Harus kita selamatkan, karena kalau tidak diselamatkan, itu bisa berdampak pada modal pemerintah dan anggaran APBD daerah. Belum lagi kita bicara dana pihak ketiga juga. Karena itu, kalau ada unsur pidana, ya harus diproses secara hukum. Kalau harus rombak direksi, ya rombak,” tegasnya.
Sementara itu, sikap serupa juga ditunjukan oleh Gubernur Banten Andra Soni. Ia meminta agar pihak-pihak yang dipanggil oleh penegak hukum dapat bersikap kooperatif.
“Kalau sudah ada pemanggilan begitu, ya hadapilah. Hadapi,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Oh My Ghost Clients Episode 3 Sub Indo: Spoiler Disertai Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili
Sebaga informasi, pemeriksaan oleh Polda Banten itu dilakukan setelah perusahaan tersebut tercatat mengalami kerugian bersih sebesar Rp 957 juta.
Salah satu penyebabnya adalah meningkatnya cadangan klaim menjadi Rp15,11 miliar, atau naik signifikan sebesar 8,25 persen dibanding tahun sebelumnya. ***