BANTENRAYA.COM – Mantan Sekda Banten Al Muktabar resmi balik kandang ke instansi asalnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepastian Al Muktabar kembali ke sana didapat setelah Pemprov Banten menerima jawaban Kemendagri atas usulan pindah tugas yang dilayangkan sang mantan Sekda.
“Iya benar sudah ada jawaban bahwa Pak Al Muktabar sudah diterima di sana,” ujarnya Kepala BKD Banten Komarudin kepada awak media, Senin 25 Oktober 2021.
Baca Juga: Angkat Bicara Polemik Gus Yaqut, Sekjen PBNU: Pernyataannya Kurang Pas dan Bijaksana
Meski demikian, surat keputusan (SK) pemberhentian Al Muktabar sebagai Sekda Banten belum turun karena ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi.
“Surat (jawaban) diterima hari ini. Namun ada beberapa catatan, yakni ada dokumen yang meski dilengkapi,” katanya.
Seperti diketahui, Al Muktabar dilantik sebagai Sekda Banten terpilih di Pendopo Gubernur, Senin 27 Mei 2019.
Ia dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Jokowi Nomor 52/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Provinsi Banten.
Baca Juga: Alumni Golkar Institute Harus Berwawasan Global, Berani Ambil Peran Strategis Ekonomi Dunia
Al Muktabar menjadi Sekda Banten melalui seleksi terbuka dan mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu berdasarkan surat Nomor: B-923/KASN/3/2019 tanggal 20 Maret 2019 perihal Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Seleksi Terbuka JPT Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Al Muktabar terpilih ketimbang dua saingannya hasil lelang jabatan Sekda Banten di posisi tiga besar.
Baca Juga: Pengaduan Gangguan Listrik Semakin Mudah dengan PLN Mobile
Adapun dua nama lainnya yang masuk tiga besar adalah Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli.
Asda I Provinsi Banten Septo Kalnadi yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KPU Provinsi Banten.
Akan tetapi, Al Muktabar mengajukan pindah tugas untuk kembali ke instansi asal di Kemendagri pada 22 Agustus 2021.
Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi JLS Serahkan Uang Rp50 Juta ke Kejari Cilegon
Akan tetapi, usulan tersebut tak langsung diterima. Sambil menunggu jawaban dari pusat, Al Muktabar bahkan sempat menjadi staf di BKD Banten. ***