Senin, 16 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Berantas Premanisme dan Calo Tenaga Kerja, Serikat Buruh Apresiasi Polda Banten

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
12 Mei 2025 | 17:39
Berantas Premanisme dan Calo Tenaga Kerja, Serikat Buruh Apresiasi Polda Banten

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSPKEP SPSI Afif Johan. Dokumen Pribadi Afif Johan

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSPKEP SPSI Afif Johan mengapresiasi Polda Banten atas komitmen dan prestasinya dalam pemberantasan premanisme dan calo tenaga kerja.

“Saya mendapatkan informasi resmi, bahwa sejak awal bulan Mei 2025, Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 diantaranya di proses hukum pidana. Selain itu, juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang,” kata Afif Johan seperti dalam press rilis kepada awak media pada Senin, 12 Mei 2025.

Afif mengatakan, ketegasan Polda Banten kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, khususnya masalah calo tenaga kerja.

Kata Afif, dari sisi kemanusiaan pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan.

Baca Juga: Makin Sweet! Spring Of Youth Episode 3 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Sub Indo

“Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, malah kemudian diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan. Apakah pekerja PKWT (kontrak) atau tetap dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti,” tandasnya.

Menurut Afif, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai pasal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

Dengan demikian, kata Afif, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi. 

Bahkan, kata Afif, pengutan liar terhadap calon tenaga kerja dapat dikategorikan bentuk tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasa 368 KUHP. 

Baca Juga: GRAND FINAL Indonesian Idol 2025 Season XIII: Nonton Streaming Shabrina Leanor vs Fajar Noor

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

“Selain itu apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil juga telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP. Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” tegasnya. 

Afif menilai, untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum diantaranya kepolisian.

“Kami Serikat Pekerja atau Serikat Buruh menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme, tentunya pasti mendukung pemberantasan secara maksimal terhadap calo tenaga kerja dan premanisme baik di Banten maupun di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, bahwa sebagai tindak lanjut perintah presiden RI dan Kapolri, perintah Kapolda Banten sudah sangat tegas untuk memberantas premanisme dan calo tenaga kerja di Wilayah hukum Banten.

Baca Juga: Baitul Arqom PDM Kota Serang Resmi Ditutup, Kokohkan Semangat Kader dan Amal Usaha Muhammadiyah

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap premanisme dan percaloan tenaga kerja di Banten,” ucapnya.

Polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan, jajarannya akan terus memaksimalkan upaya pemberantasan premanisme dan calo tenaga kerja. 

“Ini merupakan komitmen Polda Banten memberikan perlindungan kepada masyarakat Banten dan mewujudkan kamtibmas di wilayah Polda Banten,” tutupnya.***

Editor: Administrator
Tags: calo tenaga kerjaPolda BantenPremanismeSerikat buruh
Previous Post

Makin Sweet! Spring Of Youth Episode 3 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Sub Indo

Next Post

Selain Candi Borobudur, 6 Destinasi Wisata di Magelang Tak Kalah Menarik untuk Dikunjungi

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Pensiunan Krakatau Steel saat menemui Anggota Dewan pada Kamis, 12 Februari 2026. (dok Pensiunan Krakatau Steel)

    Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bertekad Pertahankan Juara MTQ 2026, Kecamatan Taktakan Tak Main-main untuk Jaring Bibit melalui STQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RKIK Cilegon Gelar Gen Z Talk Batch 1, Bekali Perempuan Muda Siap Tatap Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Terbaru Tahun Baru Imlek 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan Vivo V70 Elite

Vivo V70 Elite Segera Muncul, Spesifikasinya Keren Banget

15 Februari 2026 | 20:32
Royal Baroe diincar investor

Royal Baroe Banyak Diincar Investor Luar Kota Serang, Pemkot Siapkan UPT Khusus

15 Februari 2026 | 19:55
Spotify Premium

7 Fitur Spotify Premium yang Bikin Pengalaman Streaming Lebih Lengkap dari YouTube Music

15 Februari 2026 | 19:30
Undercover Miss Hong Episode 10

Spoiler Undercover Miss Hong Episode 10 Sub Indo: Pertemuan Geum Bo dan Bok Hee dengan No Ra

15 Februari 2026 | 19:18

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda