BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau FSPKEP SPSI Afif Johan mengapresiasi Polda Banten atas komitmen dan prestasinya dalam pemberantasan premanisme dan calo tenaga kerja.
“Saya mendapatkan informasi resmi, bahwa sejak awal bulan Mei 2025, Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 diantaranya di proses hukum pidana. Selain itu, juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang,” kata Afif Johan seperti dalam press rilis kepada awak media pada Senin, 12 Mei 2025.
Afif mengatakan, ketegasan Polda Banten kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, khususnya masalah calo tenaga kerja.
Kata Afif, dari sisi kemanusiaan pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan.
Baca Juga: Makin Sweet! Spring Of Youth Episode 3 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Sub Indo
“Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, malah kemudian diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan. Apakah pekerja PKWT (kontrak) atau tetap dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti,” tandasnya.
Menurut Afif, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai pasal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Dengan demikian, kata Afif, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi.
Bahkan, kata Afif, pengutan liar terhadap calon tenaga kerja dapat dikategorikan bentuk tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasa 368 KUHP.
Baca Juga: GRAND FINAL Indonesian Idol 2025 Season XIII: Nonton Streaming Shabrina Leanor vs Fajar Noor
“Selain itu apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil juga telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP. Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” tegasnya.
Afif menilai, untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum diantaranya kepolisian.
“Kami Serikat Pekerja atau Serikat Buruh menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme, tentunya pasti mendukung pemberantasan secara maksimal terhadap calo tenaga kerja dan premanisme baik di Banten maupun di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, bahwa sebagai tindak lanjut perintah presiden RI dan Kapolri, perintah Kapolda Banten sudah sangat tegas untuk memberantas premanisme dan calo tenaga kerja di Wilayah hukum Banten.
Baca Juga: Baitul Arqom PDM Kota Serang Resmi Ditutup, Kokohkan Semangat Kader dan Amal Usaha Muhammadiyah
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap premanisme dan percaloan tenaga kerja di Banten,” ucapnya.
Polisi berpangkat melati tiga ini mengatakan, jajarannya akan terus memaksimalkan upaya pemberantasan premanisme dan calo tenaga kerja.
“Ini merupakan komitmen Polda Banten memberikan perlindungan kepada masyarakat Banten dan mewujudkan kamtibmas di wilayah Polda Banten,” tutupnya.***


















