BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksanaan Tinggi atau Kejati Banten sejak Agustus 2021 lalu.
Kuasa yang diberikan adalah berupa kewenangan penagihan bagi Kejaksaan Tinggi Banten kepada perusahaan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, pihaknya telah memberikan SKK penagihan kepada Kejaksaan Tinggi Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, Laga Panas Manchester United vs Liverpool
“Kami telah memberikan SKK kepada Kejati Banten untuk melakukan penagihan PKB,” ujarnya, kemarin.
Ia menuturkan, penagihan sendiri akan dilakukan kepada perusahaan dengan jumlah tunggakan PKB yang dinilai cukup besar.
Dalam pelaksanaan SKK, Kejati Banten akan memanggil perusahaan yang menunggak PKB dengan nilai ratusan juta hingga miliaran.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Ditahan 21 Hari dan Turun Pangkat
“Bukan didatangi tapi dipanggilin. (Nilai tagihan) ada yang ratusan juta sampai Rp2 miliar, (rata-rata perusahaan di bidang) transportasi model angkutan,” katanya.
Diakui Opar, program SKK ke Kejati Banten berjalan sangat efektif. Mereka yang biasanya sulit ditagih oleh personel Bapenda Banten menjadi melunak ketika didatangi aparat dari Kejati Banten.
“Efektif sekali. Kalau staf Bapenda yang datang (menagih) dicuekin, tapi kalau Kejati Banten ngomong langsung dipercaya. Kita beri laporan (daftar penunggak PKB) nanti sana (Kejati Banten-red) yang memilah untuk mana yang dipanggil,” ungkapnya.
Baca Juga: Selalu Disembunyikan, dr Tirta Bongkar kelakuan Sebenarnya Deddy Corbuzier
Opar menegaskan, dengan hasil positif yang diberikan maka SKK dengan Kejati Banten yang sudah dijalankan sejak Agustus 2021 ini akan terus dijalankan.
“Sebab pada dasarnya pajak itu memaksa dan pajak ini kan digunakan untuk pembangunan di Provinsi Banten juga,” tuturnya.
Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, adapun perusahaan yang menjadi sasaran penagihan SKK dengan kejati Banten memiliki nilai tunggakan beragam.
“Beragam ada yang Rp300 juta, Rp600 juta, Rp2 miliar,” ujarnya.
Adapun perusahaan yang menunggak tersebar di 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Banten.
Hingga kini, pembayaran dari perusahaan yang ditagih terus menunjukkan tren positif.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Santri Nasional, Cocok untuk Status WhatsApp, Facebook atau Instagram
“Di semua UPT ada, perusahaan angkutan, otobus dan macam-macam mereka berbadan hukum. Sekarang rata-rata sudah ada pembayaran,” tuturnya. ***