BANTENRAYA.COM – Sebanyak 44 pelamar RSUD Labuan dan RSUD Cilograng menuntut keadilan karena mereka menilai diperlakukan secara tidak adil oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Pasalnya, sebelumnya mereka dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan pegawai di kedua rumah sakit tersebut namun di tengah jalan mereka diberhentikan.
Menurut Musa Weliansyah, salah satu anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kabupaten Lebak, dia menerima informasi ada 44 pelamar RSUD Labuan dan Cilograng yang dibatalkan secara mendadak dan sepihak oleh panitia perekrutan pegawai di kedua rumah sakit Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Padahal, sebelumnya mereka sudah dinyatakan lolos verifikasi berkas bahkan sudah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding atau MoU.
Baca Juga: DPRD Kota Cilegon Siap Kawal Perekrutan Karyawan Industri Baru
“Total 44 orang yang tadinya diumumkan sudah MoU kemudian dibatalkan. 34 di RSUD Labuan dan 10 di RSUD Cilograng,” kata Musa, Kamis, 8 Mei 2025.
Musa mengungkapkan, yang membuat prihatin adalah bahwa para pelamar ini saat dinyatakan lolos tahap administrasi kemudian mereka berhenti dari pekerjaan mereka sebelumnya.
Namun ketika mereka memiliki harapan menjadi pegawai di RSUD Labuan maupun RSUD Cilograng, lalu kemudian dinyatakan gugur dalam seleksi ini, mereka akhirnya kehilangan harapan dan pekerjaan mereka, untuk kembali ke pekerjaan sebelumnya pun menurutnya tidak mungkin dilakukan.
“Kasihan yang sudah MOU dan dia sudah keluar dari pekerjaan sebelumnya nah ketika sekarang dia dibatalkan,” katanya.
Baca Juga: Realisasi Investasi Kabupaten Lebak pada Triwulan I 2025 Rp272 Miliar, PMDN Masih Mendominasi
Untuk itu, Musa yang merupakan politisi PPP ini meminta Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten bertanggungjawab terhadap nasib ke-44 pelamar ini.
Panitia seleksi juga menurutnya harus ikut bertanggung jawab karena tidak becus dalam bekerja.
Menurutnya, Dinas Kesehatan Provinsi Banten bisa mempekerjakan mereka di tempat kerja mitra Dinas Kesehatan Provinsi Banten, atau bila masih memungkinkan, diterima di kedua rumah sakit tersebut dengan posisi yang tersisa.
“Yang harus bertanggung jawab ya panitia seleksi dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten,” ujar Musa.
Baca Juga: Nekat Curi Uang Rp500 Ribu untuk Berobat Ortu, Kejari Lebak Terapkan Restorative Justice
Musa mengungkapkan, pangkal masalah dari persoalan ini adalah saat masih dalam proses verifikasi berkas, panitia langsung menggelar MoU dengan pelamar.
Padahal, setelah pengumuman kelolosan seharusnya ada masa verifikasi. Setelah masa verifikasi tidak ada yang mempersoalkan, maka setelah itu barulah dilakukan MoU.
Sementara pada kasus perekrutan pegawai RSUD Labuan dan RSUD Cilograng ini, panitia menyatukan proses lolos verfikasi berkas dengan MoU.
Akibat ada MoU ini juga, peserta seleksi mau tidak mau harus mengundurkan diri dari tempat kerja mereka sebelumnya karena sudah dinyatakan lolos seleksi.
Baca Juga: Produsen Keripik Singkong di Kabupaten Lebak Raup Omzet Rp1,2 Juta Per Hari
“Ini kekeliruan yang memang tidak bisa dibiarkan,” kata Musa.
Sementara itu, salah seorang wanita yang mengaku warga Pandeglang mengaku menjadi salah satu korban seleksi pegawai RSUD Labuan.
Melalui akun TikTok Dwi iiz wanita ini mengeluhkan nasibnya dan meminta keadilan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Dwi mengatakan, sebelumnya dia ikut dalam seleksi perekrutan pegawai RSUD Labuan.
Baca Juga: Menko Perekonomian: Koperasi Merah Putih Jadi Penyelamat Warga dari Jeratan Rentenir
Pada prosesnya dia mengaku dinyatakan diterima oleh pihak panitia seleksi. Namun di tengah jalan dia dikabari bahwa dia gagal dan tidak bisa melanjutkan tahap berikutnya.
“Saya diberhentikan oleh pihak rumah sakit terkait sertifikat yang lama,” kata Dwi dikutip Banten Raya.
Yang membuat dia merasa tidak dihargai, dia diberi tahu tentang pemberhentiannya lewat telepon, bukan lewat surat resmi.
Dia pun mempertanyakan bagaimana standarisasi surat-menyurat Pemerintah Provinsi Banten. Dia mengaku ada yang aneh dengan proses perekrutan ini.
Baca Juga: BI Banten Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,19 Persen Positif Tingkatkan Investasi
Sebab dia diberhentikan setelah sebelumnya berkali-kali dinyatakan lolos.
Namun di tengah jalan dia diberhentikan sepihak dengan alasan berkasnya tidak memenuhi syarat.
“Harusnya kan kalau pemberkasan itu bukan kami yang salah, tapi panitia yang salah. Kan berkali-kali kami pemberkasan asli ini,” katanya.
Karena itu, dia menuntut keadilan. Dia pun bersama dengan suaminya sempat mendatangi kantor Dinas Kesehatan Provinsi Banten namun tidak ada yang menemui.
Baca Juga: BI Banten Sebut Pertumbuhan Ekonomi 5,19 Persen Positif Tingkatkan Investasi
Sementara itu, saat dimintai komentar berkaitan dengan persoalan ini, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengaku enggan menanggapi isu ini. Ati pun berlalu meninggalkan wartawan yang mencoba mengkonfirmasinya. ***


















