BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni memberikan kebijakan penghapusan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten.
Aturan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.
Pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada tanggal 10 April 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Baca Juga: Layani Pemudik, BPTD Banten Buka Posko di Terminal Tipe A
“Jadi bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup caranya dengan melakukan pembayaran pajak tahun berjalan tahun 2025,” kata Andra saat konferensi pers, Kamis malam 27 Maret 2025.
Andra mengungkapkan, untuk jumlah total tunggakan pajak Provinsi Banten selama beberapa tahun yang lalu sampai dengan hari ini tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten sekitar Rp700 miliar lebih.
“Itu melibatkan kurang lebih sekitar 2 juta lebih kendaraan, baik motor maupun kendaraan roda empat,” katanya.
Baca Juga: Pria Asal Cileles Ditangkap saat Tengah Ngopi, Gegara Barang Ini
Andra mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan dalam rangka membantu masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan mereka.
Selain itu, pemutihan ini juga dilakukan untuk meringankan beban kelompok masyarakat dengan ekonomi menengah dan masyarakat kecil terkait dengan pajak kendaraan bermotor.
Tujuan lain, Pemprov Banten ingin melakukan cleansing data karena tunggakan pajak kendaraan bermotor terus terjadi.
Baca Juga: 5 Tips Potret Keluarga saat Lebaran 2025 dengan Kamera Ponsel, Hasil Foto Ciamik
Hal itu membuat Pemprov Banten perlu mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah usang atau yang sudah tidak terpakai lagi.
“Mudah-mudahan ini salah satu upaya kita,” ujarnya.
Andra menyatakan, dia sudah mulai menyosialisasikan kebijakan barunya ini. Salah satunya dia telah menyampaikan kepada para kyai, para alim ulama, yang kemarin memiliki kegiatan bersamanya.
Andra juga mengajak masyarakat Banten memanfaatkan momen ini untuk menghapus pajak dan dendanya sekaligus.
Baca Juga: 35 Ribu Kendaraan Menyeberang dari Pelabuhan Ciwandan ke Sumatera
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspons positif oleh masyarakat,” kata Andra. ***


















