BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten secara resmi mulai memberlakukan kebijakan bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.
Bebas tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Isi kepgub terkait bebas tunggakan dan denda pajak kendarana bermotor itu adalah tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sansi Pajak Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Sakit Jantung, Anggota DPRD Kabupaten Serang Sahari Tutup Usia
Adapun keputusan itu ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni tertanggal Kamis 27 Maret 2025.
Dalam surat tersebut mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya keputusan tersebut diambil.
Di antaranya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meringankan bebas masyarakat.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, One Way Tol Trans Jawa Berlaku Awas Jangan Salah Jalur
Kemudian juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Jadwal Pembebasan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Terkait jadwal kebijakan pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor tertuang dalam keputusan poin 2 hingga 4.
Pada poin kedua angka 1, pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang belum mulai dari tahun 2024 dan sebelum 2024 untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.
Poin kedua angka 2, pembabasan sanksi pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak untuk tahun pajak 2025.
Poin ketiga, pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud diktum kedua dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
Poin keempat, pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud diktum kedua dimulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. ***


















