BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK Banten Wilayah Kota Serang, sudah menerima 13 aduan terkait persoalan bidang properti sepanjang tahun 2025.
Kepala Sekretariat BPSK Banten Wilayah Kota Serang Enjat Jarkasi mengatakan, jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan 2024 terhitung sejak Agustus.
Di mana saat itu BPSK Banten Wilayah Kota Serang mencatat ada sebanyak 26 pengaduan didominasi oleh masalah layanan keuangan.
Baca Juga: Masih Ada Sisa, Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Banten Ditutup Besok
“Ini cukup tinggi di awal tahun, kami merasa bersyukur juga karena masyarakat tau harus kemana jika mau mengadu,” ujarnya.
“Saat ini, proses pengaduan sedang berjalan dan beberapa sudah terselesaikan dengan mediasi,” kata Enjat kepada Bantenraya.com, di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Karundang, Kota Serang, Senin 24 Maret 2025.
Lebih rinci lagi, beberapa pengaduan masalah properti yang dilaporkan ke BPSK antara lain berikaitan dengan sertifikat tanah yang belum jadi, kavling perumahan, hinnga jasa konstruksi pembangunan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025, 148 Ribu Kendaraan Mulai Melintasi Tol Tangerang-Merak
“Contohnya seperti yang di Cilegon ada pembangunan apartemen namun masyarakat sudah melakukan pembayaran down payment (DP), tapi bangunannya belum diratakan, ini kami bantu selesaikan,” terangnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, dengan kehadiran kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Banten, kini masyarakat yang melakukan pengaduan terkait masalah keuangan berkurang cukup signifikan di kantor BPSK.
“Namun tetap kita akomodir apabila itu terjadi, berkaitan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, secara general ini harus kami bantu tanpa biaya sepeserpun,” tutur Enjat.
Masyarakat juga dapat mengadu terkait banyak persoalan berkaitan dengan barang dan jasa yang merugikan konsumen, misalnya kemasan minuman atau pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera.
“Misalnya tidak ada label halal, SNI, atau tanggal kadaluarsa, dan jika dikonsumsi mengakibatkan kerugian ini bisa melaporkannya kepada kita,” cakapnya.
Saat ini, pihaknya juga tengah mengembangkan laporan terkait belanja online yang merugikan masyarakat. Sebab belum ada aturan terbaru, aduan tersebut baru bisa diakomodir saja oleh BPSK.
Baca Juga: WFA ASN Dimulai! Sejumlah OPD Pemkot Serang Dikecualikan, Semua Harus Ngantor
“Butuh waktu yang panjang yah, kalau soal ini, aturan juga sudah 24 tahun lalu, jadi akan ada pembaharuan, namun terkait aduan tetap akan kami terima,” ujarnya.
Pihaknya juga tengah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak berkaitan dengan peningkatan layanan pengaduan, baik itu lembaga keuangan, pengadilan hingga ombudsman.
“Jadi semua jenis layanan sedang kita lakukan penguatan terhadap lembaga, supaya berbagai sengketa kasus ini bisa selesai dengan cara damai, diserahkan kepada lembaga terkait, dan kami akan bantu,” kata Enjat.***