BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp315 Miliar untuk pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 hijriah.
Alokasi anggaran tersebut meningkat jika dibandingkan dengan pemberian THR dan Gaji ke 13 di tahun 2024 lalu yang mencapai Rp254,7 Miliar.
Diketahui, alokasi anggaran tersebut terbagi untuk pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta THR untuk ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, alokasi anggaran tersebut telah dianggarkan pada Perda APBD TA 2025. Rina juga mengungkapkan, tidak ada perubahan atau penggeseran nilai besaran anggaran terkait THR ASN dan non ASN meski di tengah efisiensi.
Baca Juga: Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Peringatan HUT PPNI ke-51 Tahun 2025, Desain Keren dan Gratis
“Kita telah mengalokasikan anggaran untuk THR bagi ASN dan PPPK sebesar Rp144,72 Miliar, sedangkan untuk Non-ASN akan diberikan juga dan telah dialkokasikan sebesar Rp25,56 Miliar sebagai honorarium tambahan pengganti THR. Jadi untuk THR itu total yang kita anggarkan adalah Rp170.28 Miliar,” katanya saat dikonfirmasi.
Rina juga mengungkapkan, untuk besaran gaji ke-13 bagi ASN, pihaknya mengaku telah menganggarkan dana sebesar Rp144,72 Miliar.
“Untuk gaji ke-13 itu juga sudah kita persiapkan, kita anggarkan. Nilainya sama dengan THR, Rp144,72 Miliar. Jadi, total anggaran yang kita persiapkan seluruhnya Rp315 Miliar,” jelasnya.
Rina menyampaikan, untuk komposisi pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, itu meliputi gaji pokok dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Jika mengacu pada aturan yang ada atau PP Nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjungan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sementara kalau untuk non-ASN, itu murni hanya gaji saja atau 1x dari besaran honor yang biass diterima setiap bulannya,” terang Rina.
“Kalau untuk yang ASN, dari total anggaran Rp144,72 itu meliputi Rp65,2 Miliar untuk gaji, sementara untuk TPP sebesar Rp79,51 Miliar,” tambahnya.
Meski ada kenaikan jumlah dibanding tahun sebelumnya, Rina mengaku secara besaran tarif yang diberikan tidak ada kenaikan dari tahun lalu.
“Jumlahnya menjadi lebih besar memang iya, tapi kita tidak ada kenaikan tarif. Artinya tarif yang diberikan itu masih sama seperti tahun sebelumnya,” katanya.
“(Jika ada kenaikan jumlah total,-red) itu dikarenakan ada penambahan jumlah pegawai,” ujarnya.
Kendati demikian, Rina tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah pegawai tambahan yang dimaksud.
Lebih lanjut, Rina juga mengatakan, meski sudah dianggarkan, Rina mengaku jika masih proses pencairan masih belum dapat dipastikan kapan. Dikarenakan, kata dia, jika mengacu pada peraturan pemerintah (PP), teknis pencairan THR dan Gaji ke-13 itu diatur oleh Peraturan Kepala Daerah atau dalam hal ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub).
Baca Juga: Pasaran Kitab Kuning: Tradisi Pengajian Pondok Pesantren di Bulan Ramadan
“Untuk pelaksanaannya, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah diterbitkan, itu teknisnya diserahkan ke daerah melalui PerGub. Saat ini kita sedang proses penyusunan peraturan gubernur yang dimaksud. Disamping itu, kita juga akan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait pencairan THR ini,” paparnya.
“Karena kan pembayaran THR dan Gaji ke 13 Bagi ASN setiap tahunnya didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13. Selanjutnya berdasarkan PP tersebut, Pemprov Banten akan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke 13 yang bersumber dari APBD,” tambahnya.
Lebih jauh, Rina menyampaikan, jika melihat pada PP nomor 11 tahun 2025, Pemda diwajibkan memberikan THR paling cepat H-15 sebelum lebaran Idul Fitri. Akan tetapi, Rina tidak mau memastikan hal tersebut, karena harus menunggu kepastian melalui Pergub Banten.
“Kalau melihat di tahun sebelumnya, ya paling cepat segitu (H-10), tapi kalau saat ini jika sesuai aturan PP, itu minimal H-15. Tapi nanti ditunggu saja ya,” pungkasnya.
Sementara itu, senada dengan apa yang disampaikan oleh Rina, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, juga memastikan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau THR pegawai.
Baca Juga: Gubernur Banten Dukung Penyaluran Tunjangan ASN Guru Langsung ke Rekening Masing-masing
“Untuk THR, anggarannya sudah kita siapkan, kita sudah menyiapkan, untuk gaji ke-13, dan 14. Tapi pencairannya itu secara teknis ada di BPKAD ya,” ungkap Nana.
Ia menambahkan bahwa, untuk proses pencairan THR, pihaknya mengaku jika saat ini masih proses penyusunan PerGub sesuai aturan dari pemerintah pusat terkait pencairan.
“Insyaallah secepatnya, ya pasti sebelum lebaran sudah kita cairkan, karena itu kan hak ya,” pungkasnya. (***)


















