BANTENRAYA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok A Damenta merotasi 14 pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di detik-detik akhir masa jabatannya yang akan berakhir pada 20 Februari 2025.
Sebagai gantinya, diangkat sejumlah pejabat untuk menempati ke-14 jabatan yang sebelumnya dijabat oleh seorang pelaksana tugas tersebut.
Rotasi itu tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Banten Nomor 800.1.11.1/51/2025 yang ditandatangani Ucok A Damenta pada 17 Februari 2025.
Baca Juga: PKS Cilegon Minta Efisiensi Tak Korbankan Kebutuhan Infrastruktur Umum
“Nama yang tersebut pada lajur 2 lampiran surat perintah ini, terhitung mulai tanggal ditetapkan, di samping jabatannya sbeagiamana tersebut pada lajur 3 juga ditugaskan sebagia pelaksana tugas/ pelaksana harian sebagaimana tersebut pada lajur 4 lampiran surat perintah ini”, begitu isi surat perintah tersebut. Penyerahan surat perintah itu sendiri dilakukan bersamaan dengan rapat pimpinan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Ucok A Damenta menyatakan, rotasi ke-14 pejabat ini merupakan bentuk penyegaran sekaligus uji coba.
Sementara yang akan menjadi pejabat definitif di ke-14 jabatan ini akan dilakukan oleh Gubernur Banten terpilih.
Dia berharap para pejabat yang diberi tugas tambahan sebagai pelaksana tugas ini dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele Begini Cara Aman Berboncengan di Sepeda Motor
“Tolong dilaksanakan sebaik mungkin dan dijaga. Kita wujudkan secara profesional untuk menjaga performa kinerja,” kata Ucok.
Dalam kesempatan itu, Ucok juga mengucapkan terima kasih kepada segenap pegawai Pemprov Banten yang telah bekerja sama dengan dirinya selama dia menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.
Ucok sendiri diangkat sebagai Pj Gubernur Banten pada 16 Desember 2024 menggantikan Al Muktabar yang sebelumnya selama kurang lebih tiga tahun menjabat Pj Gubernur Banten.
Baca Juga: TRC Kota Tangerang Siaga 24 Jam Tangani Orang Terlantar dan ODGJ
“Melalui rapim ini saya sampaikan permohonan maaf dan terima kasih telah membantu. Pesan saya, bekerja dengan maksimal agar dapat menyelesaikan pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, rotasi ke-14 pejabat di Pemprov Banten ini merupakan bagian dari penataan pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Keputusan itu sudah dibuat oleh Ucok A Damenta.
“Secara kedinasan, surat perintah ini akan efektif untuk melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi,” ujar Nana.
Baca Juga: Wariskan Budaya Nusantara, UNIBA Gelar Kuliah Umum Dangdut Goes To UNESCO
Adapun ke-14 pejabat yang dirotasi itu adalah Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi Hartawan yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten; Kepala Bagian Persidangan, Aspirasi, dan Humas pada Sekretariat DPRD Banten Subhan Setia Budi Ganda R yang ditugaskan sebagai sebagai Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Banten; Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata Provinsi Banten Linda Rohyati Fatimah yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata; Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten Ade Ahmad Kosasi yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Ketahana Pangan Provinsi Banten; dan Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Eneergi Provinsi Banten Ari James Faraddy yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Banten.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten Rd. Berly Rizki Natakusumah yang ditugaskan sebagai Plt Kepala DPMD Provinsi Banten; Kepala UPTD Benih dan Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura pada Dinas Pertanian Provinsi Banten Wita Rahmawati yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Banten; Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten Arif Agus Rachman yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Diskominfo SP Provinsi Banten; Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina yang ditugaskan sebagai Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten; dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten Agus Mintono yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Banten.
Baca Juga: Meski Terdampak Efisiensi, OPD di Kabupaten Serang Diminta Tak Kurangi Capaian Kinerja
Selanjutnya, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Hukum Setda Banten; Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Nia Karmina Juliasih yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Banten; Kepala Bagian Perundang-undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten Furkon yang ditugaskan sebagai Plt Biro Umum dan Perlengkapan Setda Banten; dan terakhir adalah Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Provinsi Banten Akhmad Thamrin yang ditugaskan sebagai Plt Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi. ***