BANTENRAYA.COM – Akreditasi satuan pendidikan dan program kesetaraan memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan, terutama pembangunan sumber daya manusia. Hal itu disampaikan Endang Suherman, Ketua BAN PDM Provinsi Banten.
Akreditasi sangat penting dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia, sekaligus bukti hadirnya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman busung pendidikan,” katanya, kemarin.
Ia menjelaskan, akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
Sejak keluarnya Permendikbudristek 38/2023 tentang akreditasi, akreditasi merupakan kewajiban hukum bagi seluruh satuan pendidikan dan program kesetaraan di Indonesia.
“Karena wajib maka satuan pendidikan dan program kesetaraan tidak bisa menolak dan atau menghindar dari proses akreditasi.
Sejak keluarnya permendikbudristek ini maka sasaran akreditasi tingkat provinsi di seluruh Indonesia ditentukan oleh pusat,” ucapnya.
Baca Juga: MTQ VIII Siap Digelar, Kafilah Kota Serang Jangan Mau Diimingi-imingi Pindah Daerah
Masih kata Endang, sekolah sebagai layanan publik maka harus akuntable terhadap publik, khususnya tentang kualitas layanan yang diberikan kepada siswanya. Sebagai alat akuntabilitas, akreditasi dapat dipandang sebagai cara melindungi anak-anak kita dari layanan pendidikan yang tidak layak.
Selain itu, Endang juga mengatakan bahwa akreditasi adalah alat untuk quality assurance. Hasil akreditasi berfungsi sebagai umpan balik bagi sekolah untuk perbaikan secara berkelanjutan.
Akreditasi bukan pertandingan antar sekolah, tapi akreditasi pertandingan dengan diri sendiri yang meninggalkan masa lalu menuju perbaikan, maka pemenangnya adalah satuan pendidikan itu sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Puluhan Kios Permanen di Lahan PT KAI Taman Sari Kota Serang Dibongkar
Dalam kesempatan itu, Endang mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan dan program pendidikan kesetaraan yang ada di Provinsi Banten, agar tidak khawatir menginguti akreditasi, karena apa yang dinilai sesungguhnya adalah apa yang biasa dilakukan oleh para satuan pendidikan, dan prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis.
“Mari kita maknai bahwa akreditasi merupakan kegiatan yang penting, gratis, mudah dan menyenangkan, untuk memastikan bahwa layanan pendidikan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar terjaga kualitasnya,” imbaunya.
Perlu diketahui, lembaga yang diberikan kewenangan dalam melaksanakan penilaian kelayakan satuan pendidikan dan program kesetaraan, adalah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM), yakni sebagai badan nonstruktural yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang bersifat mandiri dan professional dalam melaksanakan tugasnya.
Baca Juga: Link Download Jadwal Imsakiyah Kota Serang untuk Ramadhan 2025, Sekali Klik Langsung Tampil Semuanya
Selanjutnya BAN PDM Provinsi merupakan badan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BAN PDM pusat, mempunyai tugas membantu pelaksanaan Akreditasi satuan pendidikan anak usia dini, sekolah/madrasah, dan program pendidikan kesetaraan di tingkat provinsi.***


















