BANTENRAYA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten gelar Operasi Keselamatan Maung 2025 menjelang Ramadhan.
Operasi Keselamatan Maung 2025 dilaksanakan di Banten selama 14 hari yang terhitung mulai tanggal 10 hingga 23 Februari.
Operasi Keselamatan Maung 2025 ini dilaksanakan dengan tujuan dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Ramadhan.
Selain itu, Operasi Keselamatan Maung 2025 untuk masyarakat ini mengedepankan pola preemtif, preventif, serta humanis.
Dikutip oleh Bantenraya.com dari akun Instagram @ditlantaspoldabanten pada Senin, 10 Februari 2025 tentang Operasi Keselamatan Maung di Banten.
“Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Idul Fitri 2025 mulai 10-23 Februari,” tulis keterangan Instagram @ditlantaspoldabanten.
Ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran prioritas petugas di lapangan.
Berikut target prioritas Operasi Keselamatan Maung 2025 dan besaran denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
– Denda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan
Baca Juga: Sukses di BRI UMKM EXPO RT 2025, Balee Scents Siap Tembus Pasar Internasional
2. Pengemudi di bawah umur saat berkendara
– Denda paling banyak Rp1.000.000 atau pidana kurungan penjara paling lama 4 bulan
3. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan lebih dari 1 orang
– Denda Rp1.000.000 atau pidana kurungan penjara paling lama 4 bulan
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI
– Denda tilang Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan
5. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
– Denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
– Denda paling banyak Rp3.000.000 atau pidana penjara paling lama 1 tahun
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
– Denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan
8. Melanggar aturan muatan
– Denda tilang sebesar Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
9. Berkendara melebihi batas kecepatan
– Denda paling banyak Rp500.000 atau pidana paling lama 2 bulan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
– Denda paling banyak Rp250.000, kurungan pidana kurungan paling lama 1 bulan
Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Cilegon Segera Cairkan Pembayaran Guru Honorer Madrasah
11. Penggunaan TNKB atau plat nomor palsu
– Denda paling banyak Rp500.000, kurungan paling lama 1 bulan
12. Berkendara melawan arus
– Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
Itulah informasi tentang Operasi Keselamatan Maung 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Banten. ***