BANTEN RAYA.COM – Delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten mendapat peringatan keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait buruknya pengelolaan sampah. Hal ini buntut dari kasus pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing di Kota Tangerang, yang berujung pada penyidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS (51) sebagai tersangka karena tidak mematuhi sanksi administratif terkait pengelolaan TPA tersebut.
Menaggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa, sebagian besar wilayah di Provinsi Banten masih menggunakan metode open dumping terkait penimbunan sampah. Di mana, kata dia, hal tersebut bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang baik.
“Pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Namun, hingga saat ini, banyak kabupaten/kota di Banten yang masih menggunakan open dumping. Ini jelas tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan,” kata Wawan, Senin (13/1/2025).
“Sebetulnya, pemerintah daerah perlu mendapatkan pembinaan terlebih dahulu agar kasus seperti di Tangerang itu tidak terulang di daerah lain,” tambahnya.
Menurutnya, pola open dumping masih terjadi karena keterbatasan anggaran yang tersedia di Pemda Kabupaten/Kota dan minimnya teknologi pengolahan sampah.
Baca Juga: Pakaian Dinas Walikota Cilegon dan Wakil Walikota Cilegon Terpilih Dianggarkan Rp 36 Juta
“Pengelolaan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dalam waktu 10 atau 20 tahun. Butuh solusi jangka panjang seperti pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan penerapan teknologi modern, misalnya pengolahan sampah organik untuk maggot,” jelasnya.
“Sementara, di kita saat ini kan hanya sebatas pada TPA (tempat pembuangan akhir). Jadi memang harus mulai dilakukan pengelolaan secara baik,” tambahnya.
Wawan mengungkapkan, agar tidak terjadi lagi kasus yang sama seperti di Kota Tangerang, pihaknya meminta agar pemerintah kabupaten/kota dapat lebih serius dan memperioritaskan dalam menyusun rencana anggaran pengelolaan sampah.
“Jika ada kebutuhan anggaran, ajukan dengan jelas kepada bupati atau wali kota, nanti kemudian diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan keuangan. Jangan sampai ada pembiaran yang justru menimbulkan potensi pidana,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan, pihaknya berharap pengelolaan sampah menjadi prioritas dalam visi pembangunan daerah.
Baca Juga: Ungkap Kasus Penembakan KM 45, Anggota Polresta Tangerang Terima Penghargaan dari Kapolda Banten
“Kami siap memberikan dukungan, baik dalam bentuk pembinaan maupun koordinasi. Namun, inisiatif tetap harus datang dari pemerintah kabupaten/kota. Dan dengan adanya teguran tegas ini diharapkan mampu mendorong ke delapan kabupaten/kota di Banten untuk segera berbenah, sehingga masalah pengelolaan sampah tidak menjadi ancaman lingkungan yang semakin besar di masa depan,” pungkasnya
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mendukung langkah DLHK Banten dan menegaskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan paksaan jika pengelolaan sampah di kabupaten/kota tidak membaik.
“Saat ini kami telah memberikan teguran kepada delapan kabupaten/kota di Banten. Jika teguran ini tidak diindahkan, kami akan meningkatkan statusnya menjadi paksaan pemerintah. Jika paksaan tersebut tetap diabaikan, penyidikan akan dilakukan,” ujar Hanif.
Hanif menambahkan, langkah tegas ini perlu dilakukan untuk memastikan setiap daerah mematuhi aturan. “Kota Tangerang sudah menjadi contoh. Jika kabupaten/kota lain tidak berbenah, mereka bisa menghadapi masalah hukum yang sama,” tegasnya. (***)