BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten menggandeng Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten untuk penyelesaian 5 aset berupa lahan yang bermasalah.
Lahan tersebut saat ini telah dikuasai oleh pihak lain atau pihak yang dinilai tak berhak.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten berkomitmen untuk melakukan penertiban aset yang dimilikinya termasuk yang berupa lahan.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Tohir Janjikan Bangun Jembatan Indiana Jones Cikuya
Untuk melakukan pengamanan aset yang kini dikuasai pihak lain, BPKAD Provinsi Banten kini telah menggandeng Kejati Banten.
“Langkah-langkah telah dilakukan oleh pihak pemprov dan Kejati,” ujarnya kepada Bantenraya.com, Kamis, 16 September 2021.
Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, dalam penanganan aset yang dikuasai pihak lain itu, BPKAD Banten telah menyampaikan surat ke Kejati terkait fasilitasi penyelesaian aset bermasalah.
Baca Juga: Polda Banten Stop Kasus Dugaan Potongan Insentif Nakes, Ada Apa ya
Selanjutnya, Kejati Banten mengundang BPKAD Provinsi Banten untuk melakukan ekspose.
“Tindak lanjut dari ekspose ditandatanganinya SKK (surat kuasa khusus) antara gubernur dan kajati,” katanya.
Untuk saat ini, kata dia, Kejati Banten melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) telah bergerak untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menguasai lahan milik Pemprov Banten.
Baca Juga: Ada Nama Pulau Hingga Zodiak, Berikut Daftar Nama Kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheni
“Tahap sekarang Kejati melalui Asdatun melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait secara bertahap,” ungkapnya.
Berdasarkan SKK gubernur dan kajati, adapun jumlah lahan bermasalah yang kini ditangani oleh Kejati berjumlah 5 bidang. Meski demikian, Rina tak merinci terkait kelima lahan tersebut.
“Proses kerja sama dengan datun 5 bidang,” tuturnya.
Baca Juga: Pesan Bupati Pandeglang Bagi Peserta yang Tak Lolos Tes CPNS: Jangan Baper
Lebih lanjut dipaparkan Rina, selain lahan yang dikuasai pihak lain, BPKAD juga terus berupaya sertifikasi aset lahan.
“Kami konsen menyelesaikannya di tahun ini. Lalu sertifikat ditargetkan 250 bidang tanah di tahun ini sehingga capaiannya bisa 75 persen dari total keseluruhan aset,” ujarnya.
Sebelumnya, Asdatun Kejati Banten Herlina Setyorini mengatakan, dalam penyelesaian aset bermasalah Kejati akan memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan.
Baca Juga: Kota Serang Terancam Kehilangan Cuan Rp13 Miliar dari Pajak IMB
Setelah ditelaah, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum baik berupa litigasi atau non litigasi.
“Kalau memang itu dikuasai oleh orang berarti kita itu pendampingan dulu. Kemudian kalau mereka gugat atau sebagai penggugat kita langsung litigasi, bantuan hukum,” jelasnya.
Permasalah aset pemerintah yang muncul, kata dia, rata-rata adalah karena aset lahan itu dikuasai pihak lain hingga kurang tertibnya administrasi pasca pemekaran wilayah.
Baca Juga: Tak Terasa Sudah 100 Hari Kerja, Ini Program Kerja Pasangan Irna-Tanto
Misalnya, masih terjadi dobel catat atau aset yang sama tercatat pada daerah pemekaran dan juga yang dimekarkan.
“Itu tadi karena pemekaran bisa dari Jawa Barat ke Banten tapi ternyata Banten tidak mencatat tapi masih di Jawa Barat,” tururnya.
“Sama juga harusnya sudah tercatat di Pemprov Banten tapi masih di Pandeglang atau seperti apa,” tambahnya. ***


















