SERANG, BANTEN RAYA- Anggota Polda Banten hingga anggota DPRD Kota Serang disebut dalam sidang pengadaan sidang kasus pengadaan 15 ribu masker KN 95 IV+ tahun 2020 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten senilai Rp3,3 miliar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (1/9/2021).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan 4 orang saksi. Mereka adalah Dicky Hariyana (tim pemeriksa dari Inspektorat Banten), Ujang Abdurrohman (tim pendukung SPJ), Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti, dan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Banten Khania Ratnasari.
Keempatnya dihadirkan untuk terdakwa Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT RAM Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus.
Tim Pendukung SPJ Ujang Abdurrohman mengatakan, dirinya bertugas melakukan verifikasi dokumen dan membuatkan kontrak antara PPK dan PT Right Asia Media (RAM) atas perintah Khania sebagai tim logistik.
“Kontrak perjanjian PPK dengan PT RAM waktu itu diwakili Wahyudin Firdaus. Dari penawaran itu saya verifikasi izinnya ada, kemudian surat penawarannya ada,” kata Ujang kepada majelis hakim yang diketuai Selamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten, ketiga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar secara online, Rabu (1/9/2201).
Ujang menjelaskan, saat dokumen PT RAM dilakukan verifikasi terjadi beberapa kali revisi pada Direktur PT RAM. Awalnya Direktur menggunakan nama Anggota DPRD Kota Serang Ari Winanto. “Itu beberapa kali ada perubahan, pertama ditawarkan itu barangnya beda, itu dari direktur pertama dari Ari Winanto. Kemudian dari Wahyudin Firdaus melakukan perubahan itu Rp220 ribu plus PPN,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Banten Khania Ratnasari mengatakan jika dirinya mengetahui jika terdakwa Agus Suryadinata mengenalkan diri sebagai saudara dari salah seorang Anggota Polda Banten, saat pertemuan pertama atau saat penawaran.
“Saya enggak ada informasi dari Pak Agus, tapi ada kabar bahwa dia masih kerabatnya ini. Kerabat dari orang Polda (Banten). Saya tahunya Pak Agus dibawa ke lantai atas pertemuan pertama. Itu siapa? Itu yang katanya saudara si Anu,” katanya.
Khania mengungkapkan jika dirinya dan Agus diperkenalkan oleh Kasubag Umum Kepegawaian pada Dinkes Banten. Di sana Agus diperkenalkan sebagai saudara salah seorang anggota Polda Banten.
“Jadi ketika pertama datang ke saya diantar oleh kasubag umum kepegawaian. Saya nanya, ini siapa? Terus kasubag umum bilang, dia saudaranya salah satu orang Polda. Makanya saya bilangnya seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, tim pemeriksa dari Inspektorat Provinsi Banten Dicky Hariyana mengatakan, dari hasil audit yang dilakukan tim Inspektorat pada pengadaan 15 ribu masker terjadi potensi kerugian negara Rp1,2 miliar. Temuan itu setelah inspektorat melakukan audit ke PT RAM dan PT Berkah Manunggal Mandiri (BMM).
“Ada keuntungan dari pemasok PT BMM nilai per unit Rp88 ribu kuantiti jumlahnya 15 ribu. Sehingga nilai dari PT BMM Rp1,3 miliar, sehingga terjadi selisih harga hasil audit. Dari jumlah yang dinilai (kelebihan) Rp1,2 miliar,” katanya.
Menurut Dicky, dinkes sempat menolak hasil temuan inspektorat. Namun inspektorat meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Pihak dinkes dan PT RAM menolak temuan kami, dan kami meminta bantuan BPKP untuk melakukan audit mendalam ke BPKP. Inti temuannya sama, namun nominalnya (hasil audit BPKP) saya tidak tau, karena itu BPKP,” ujarnya.
Kepala Dinkes Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, dari laporan temuan inspektorat dalam kasus pengadaan masker yaitu Rp1,2 miliar, sedangkan audit BPKP yaitu Rp1,6 miliar.
“Rp1,2 miliar inspektorat dan ditindaklanjuti dilakukan audit. Saya langsung bersurat ke PT RAM untuk segera mengembalikan ke kas daerah. Awal Januari menerima hasil audit BPKP, tindaklanjutnya ada kemahalan harga sekitar Rp1,6 miliar,” katanya.
Ati mengungkapkan, Direktur PT RAM Wahyudi mengaku akan mengembalikan temuan BPKP tersebut. Namun dinkes baru menerima pengembalian Rp100 juta dan sebuah sertifikat tanah seluas 5 ribu meter sebagai jaminan.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
“Sebagai direktur (Wahyudi) siap mengembalikan sesuai jadwal. Tanggal 18 Januari 2021 minta pertemuan, 19 Januari datang membawa uang Rp100 juta dan langsung disetorkan ke kas daerah. Kemudian pada 27 Januari kembali memberikan jaminan sekitar 5 ribu meter atas nama Rojali di berita acara serah terima,” ungkapnya. (darjat/rahmat)

















