SERANG, BANTEN RAYA- Kejati Banten diam diam melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti kasus pengadaan masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar untuk segera disidangkan. Diduga pelimpahan itu dilakukan setelah adanya gugatan praperadilan penetapan Lia Susanti sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano membenarkan jika berkas ketiga tersangka kasus pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten sudah dilimpahkan.
Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lia Susanti, dan dua orang dari pihak swasta atau PT RAM Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus.
“Iya sudah dilimpahkan tadi (kemarin). Pelimpahan dilakukan di Pandeglang, karena ketiganya tidak bisa dibawa kesini. Di sana (Rutan Pandeglang) kita lakukan proses pemeriksaan berita acara tersangka dan barang bukti,” katanya kepada bantenraya.com di Kejati Banten, Jumat (9/7/2021).
BACA JUGA: Tersangka Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten
Disinggung pelimpahan dilakukan setelah adanya praperadilan salah satu tersangka, Adhiyaksa tidak membantah dan tidak juga mengiyakan. Namun dirinya memastikan pelimpahan sudah sesuai prosedur dan tidak dipaksakan.
“Berkas sudah lengkap, dakwaan juga sudah. Untuk kerugian negara hasil audit BPKP juga sudah ada” jelasnya.
Menurut Adhiyaksa, hasil perhitungan kerugian negara pengadaan 15 ribu masker tidak jauh berbeda dengan yang disebutkan Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat ekspose beberapa waktu lalu yaitu sekitar Rp1,6 miliar.
“Sebenarnya kerugian negaranya kita usulkan lebih dari itu (Rp1,6 miliar), seharusnya PPN (pajak pertambahan nilai) yang seharusnya dibayarkan tidak sampai Rp300 juta,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai Rp3,3 miliar. Dengan temuan kerugian negara Rp 1,680 miliar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya ketiganya, diduga terlah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.
Modus para tersangka yaitu bersepakat melakukan perubahan RAB yang sebelumnya tidak seharga itu. Namun atas permohonan dari penyedia barang kemudian diubah RAB-nya, sehingga terjadi kemahalan harga yang cukup signifikan.
Sementara itu, pengacara Lia Susanti, Basuki Utomo mengatakan, dasar gugatan praperadilan yang dilakukan yaitu alat bukti terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dasar gugatan kami itu adalah syarat penetapan klien kami itu apa? Dua alat bukti itu harus dipenuhi sebagai syarat penetapan tersangka sesuai 184 KUHAP,” ungkapnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Basuki menegaskan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kejati Banten mengenai alat bukti yang menjerat kliennya. Bahkan surat permohonan informasi alat bukti penetapan tersangka sudah dikirim beberapa kali.
“Saya rasa ini bukan rahasia lagi, karena ini sudah masuk ranah penyidikan bukan lagi penyelidikan. Tim kami sudah datang kesana tapi informasi tetap tidak diberikan,” tegasnya. (darjat/rahmat)

















