Jumat, 24 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diam-diam, Kejati Banten Sudah Limpahkan Berkas Kasus Masker ke Pengadilan

Dewa Oleh: Dewa
10 Juli 2021 | 07:33
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Kejati Banten diam diam melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti kasus pengadaan masker KN95 01 V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar untuk segera disidangkan. Diduga pelimpahan itu dilakukan setelah adanya gugatan praperadilan penetapan Lia Susanti sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Asisten Intelejen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano membenarkan jika berkas ketiga tersangka kasus pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten sudah dilimpahkan.

Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lia Susanti, dan dua orang dari pihak swasta atau PT RAM Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus.

“Iya sudah dilimpahkan tadi (kemarin). Pelimpahan dilakukan di Pandeglang, karena ketiganya tidak bisa dibawa kesini. Di sana (Rutan Pandeglang) kita lakukan proses pemeriksaan berita acara tersangka dan barang bukti,” katanya kepada bantenraya.com di Kejati Banten, Jumat (9/7/2021).

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

BACA JUGA: Tersangka Pengadaan Masker Gugat Kejati Banten

Disinggung pelimpahan dilakukan setelah adanya praperadilan salah satu tersangka, Adhiyaksa tidak membantah dan tidak juga mengiyakan. Namun dirinya memastikan pelimpahan sudah sesuai prosedur dan tidak dipaksakan.

“Berkas sudah lengkap, dakwaan juga sudah. Untuk kerugian negara hasil audit BPKP juga sudah ada” jelasnya.

Menurut Adhiyaksa, hasil perhitungan kerugian negara pengadaan 15 ribu masker tidak jauh berbeda dengan yang disebutkan Kajati Banten Asep Nana Mulyana saat ekspose beberapa waktu lalu yaitu sekitar Rp1,6 miliar.

“Sebenarnya kerugian negaranya kita usulkan lebih dari itu (Rp1,6 miliar), seharusnya PPN (pajak pertambahan nilai) yang seharusnya dibayarkan tidak sampai Rp300 juta,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, pengadaan ribuan masker tersebut bersumber dari dana belanja tak terduga penanganan Covid-19 tahun 2020 dengan nilai Rp3,3 miliar. Dengan temuan kerugian negara Rp 1,680 miliar. Dari hasil penyelidikan yang dilakukannya ketiganya, diduga terlah terjadi perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari Rp70 ribu menjadi Rp220 ribu.

Modus para tersangka yaitu bersepakat melakukan perubahan RAB yang sebelumnya tidak seharga itu. Namun atas permohonan dari penyedia barang kemudian diubah RAB-nya, sehingga terjadi kemahalan harga yang cukup signifikan.

Sementara itu, pengacara Lia Susanti, Basuki Utomo mengatakan, dasar gugatan praperadilan yang dilakukan yaitu alat bukti terhadap kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dasar gugatan kami itu adalah syarat penetapan klien kami itu apa? Dua alat bukti itu harus dipenuhi sebagai syarat penetapan tersangka sesuai 184 KUHAP,” ungkapnya.

Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel

Basuki menegaskan, pihaknya telah berkirim surat kepada Kejati Banten mengenai alat bukti yang menjerat kliennya. Bahkan surat permohonan informasi alat bukti penetapan tersangka sudah dikirim beberapa kali.

“Saya rasa ini bukan rahasia lagi, karena ini sudah masuk ranah penyidikan bukan lagi penyelidikan. Tim kami sudah datang kesana tapi informasi tetap tidak diberikan,” tegasnya. (darjat/rahmat)

Editor: Administrator
Tags: Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)kasus masker telah dilimpahkan ke pengadilan
Previous Post

Pemkot Cilegon Tetapkan 9 Juli Sebagai Hari Geger Cilegon

Next Post

Dampak PPKM, Omzet Cekchoc Menurun

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Ngamuk Dapati PPPK yang Sedang Dilantik Malah Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pasar saham

Pasar Saham Diproyeksi Lanjutkan Penguatan, Simak Pergerakan SMGR, TKIM, HMSP dan ERAA

24 Oktober 2025 | 09:55
Poco M7

POCO M7 Jadi Raja Baru, HP Rp1 Jutaan Performa Ngegas dengan Baterai Badak

24 Oktober 2025 | 09:30
Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

24 Oktober 2025 | 09:00
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin

Gunakan Kaidah Ushul Fiqih, Muhibbin Jelaskan Dasar Penunjukkan Jubir DPRD Kabupaten Serang

24 Oktober 2025 | 08:55

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda