SERANG, BANTEN RAYA- Pengamat Politik Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) Ikhsan Ahmad menilai, penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten kepada Pemprov Banten tidak wajar. Bahkan ia menilai penilaian itu janggal di tengah banyaknya temuan dugaan penyelewengan anggaran oleh instansi lain, misalnya Kejaksaan Tinggi Banten.
Ikhsan mengaku merasa heran mengapa BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menilai pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Banten dengan menggunakan kacamata kuda dalam menilai Pemerintah Provinsi Banten, sehingga menjatuhkan WTP bagi Pemerintah Provinsi Banten.
BACA JUGA: Kejati Tahan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Menurutnya penilaian itu mengedepankan sebuah proseduralistik dan formalistik di satu sisi namun tidak komperhensif melihat semua peta persoalan di sisi yang lain.
“Saya pikir judulnya harus WTP yang tidak wajar,” ujar Ikhsan, Kamis (27/5/2021).
Kejanggalan penilaian itu, kata Ikhsan, terlihat dari fenomena yang terjadi di lapangan yang kontradiktif terhadap pemberian predikat itu. Karena itu, penilaian WTP di tengah banyaknya fakta dugaan korupsi mengganggu akal sehat masyarakat.
“Ketika WTP ini menjadi satu bagian dari klaim adanya sistem pemerintahan yang jelas, sementara fakta di lapangan justru yang terjadi sebaliknya,” katanya.
BACA JUGA: Dua Mantan Karo Kesra Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes
Ikhsan berharap ada keberanian dari lembaga, entah lembaga apa pun, yang mau melakukan investigasi cara kerjanya dan sistematika penilaian yang dilakukan BPK. Ini dilakukan agar semua tahu. Sebab penilaian WTP yang hanya menjadi pencitraan, alih-alih menjadi koreksi atas penilaian penyelenggaraan pemerintahan, akan berbahaya bagi keberlangsungan pemerintahan ke depan.
“Artinya harus ada koreksi tidak hanya pada Pemprov Banten tetapi pada BPK juga,” ujarnya.
BACA JUGA: Untuk Kelima Kalinya, Pemprov Banten Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Seperti diketahui, Pemprov Banten diguncang dengan pengungkapan tiga kasus dugaan korupsi oleh Kejati Banten dalam waktu yang hampir bersamaan. Pertama ada dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 200. Selanjutnya, dugaan korupso pengadaan lahan UPT Samsat Malingping dan baru-baru ini terungkap pula dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. (tohir)

















