BANTENRAYA.COM – Perkumpulan Nalar Pandeglang, dan Forum Perawat Tenaga Kerja Kontrak (FPTKK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah dan Puskesmas di Kabupaten Pandeglang, mempertanyakan proses seleksi PPPK 2024 yang diduga tidak transparan.
Jika tidak ada aral melintang, FTKK juga akan melakukan audiensi dan melaporkan ke DPRD Pandeglang atas temuan di persoalan seleksi PPPK.
Dalam rilis yang diterima Banten Raya, FTKK menemukan fakta bahwa seleksi PPPK tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui BKPSDM Kabupaten Pandeglang sesuai pengumuman Nomor: 800. 1.2.2/27-Panselda/XI/2024, janggal karena tidak tidak profesional, tidak adil, dan diduga melabrak peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Warga Pandeglang yang Terdampak Reaktivasi Rel Kereta Api Stasiun Kadomas Bakal Terima Kerohiman
“FPTKK menemukan mekanisme dan persyaratan seleksi PPPK tahun 2024 bertentangan dengan KEPMEN PAN-RB No. 347 Tahun 2024. Dalam diktum kelima menyebutkan “pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum kedua hanya dapat melamar pada instansi pemerintahan tempat bekerja saat mendaftar. Seleksi juga bertentangan dengan KEPMEN PAN-RB No. 349 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam diktum Keenam “pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum kedua hanya dapat melamar pada instansi pemerintahan tempat bekerja saat mendaftar”, kata Rudi Yana Jaya, Ketua Nalar Pandeglang.
Kemudian menurut temuan Nalar kata Rudi, Pemkab Pandeglang tidak mampu menunjukkan komitmennya untuk merampungkan pengangkatan honorer secara berjenjang sesuai dengan masa kerja sehingga prinsip keadilan dan kepastian hukum yang berlaku.
“Kami sangat sering mendengar Bupati Pandeglang menjanjikan pengangkatan honorer secara berjenjang. Namun praktiknya janji itu hanya sebatas pepesan kosong dan Bupati Pandeglang yang memasuki masa pension tentu akan meninggalkan kesan buruk di mata honorer dan disebut Bupati PHP (pemberi harapan palsu),” beber Rudi.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tubagus Agus Khotibul Umam membenarkan menerima surat permohonan audiensi tersebut sudah diterima. Agendanya Senin 13 Januari 2025. Namun karena pimpinan ada kegiatan, maka kegiatan tersebut diundur.
“Ya, suratnya sudah diterima. Harusnya hari ini (kemarin-red). Tapi kami berikan jadwal hari Rabu 15 Januari 2025 pagi,” kata Agus, Rabu 13 Januari 2025.
Baca Juga: 9 Pekerja di Kabupaten Pandeglang Kehilangan Pekerjaan Selama 2024, Ini Penyebabnya
Kata Agus, dalam surat tersebut, disampaikan beberapa keluhan mengenai seleksi PPPK, yakni diduga mekanisme dan persyaratan seleksi PPPK tahun 2024 bertentangan dengan ketentuan di atasnya. “Ada beberapa poin yang nanti akan kita bahas apa saja yang akan disampaikan para pelamar PPPK,” ujarnya.
Plt Kepala Bidang Formasi Mutasi Badan Kepegawaian, dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pandeglang, Furkon memastikan, pelaksanaan seleksi PPPK 2024 sudah sesuai peraturan Pemerintah Pusat.
Bahkan, nilai masing-masing peserta bisa langsung diketahui. “Seleksi PPPK dilaksanakan sesuai peraturan Kepmen PAN RB nomor 347 tahun 2024. Seleksi dilaksanakan secara terbuka, dan CAT. Masing-masing nilai peserta bisa langsung diketahui, dan hasilnya diumumkan di link BKN,” terangnya.
Direktur RSUD Berkah Pandeglang, dr Firmansyah mengatakan, belum mengetahui adanya pegawainya yang akan melakukan audiensi seleksi PPPK dengan DPRD. “Enggak tahu, nanti saya cek and ricek,” singkatnya. **
















