BANTENRAYA.COM – Dua pemuda yang melakukan pencurian handphone (HP) dibekuk Unit Reskrim Polsek Pandeglang.
Kedua pelaku ditangkap saat menjual barang curian di salah satu konter di Kecamatan Majasari, Kamis 7 Oktober 2021.
Dari tangan pelaku berinisial SP (28) dan DM (27) warga Kampung Pagerbatu, Desa Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, polisi mengamankan barang bukti tiga unit HP berbagai merek.
Baca Juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Kartu Keluarga? Ini Penjelasan Kemendagri
Kapolsek Pandeglang Kompol Kosasih menyebutkan, penangkapan kedua pelaku karena mereka telah mencuri HP milik tetangganya Aji (25) pada saat korban sedang tertidur di rumahnya pada 25 September 2021 pukul 04.00 dini hari.
“Motifnya kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela. Kemudian mereka mengambil tiga unit HP,” kata Kapolsek.
Usai menggondol HP, kata Kapolsek, kedua pelaku berencana menjualnya ke salah satu konter. Ternyata, pemilik HP sudah bekerjasama dengan konter. Hingga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pandeglang.
Baca Juga: Kerja Sama Lintas Instansi, Vaksinasi di Kecamatan Labuan Pandeglang Digeber
“Korban ini minta bantuan kepada pihak konter apabila ada yang menjual HP diamankan. Setelah itu kita dapat informasi dari korban ada orang yang akan menjual HP dan ketahuan,” tegas Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian HP sudah beberapa kali di berbagai tempat.
Setiap mereka melakukan pencurian dengan membawa sebuah golok. “Hasil keterangan mereka ini sudah 20 kali mencuri handphone milik warga,” terangnya. ***
















