BANTENRAYA.COM – Keberadaan perusahaan tambak udang di Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten kembali mendapat sorotan warga.
Pasalnya, dari informasi yang beredar, perusahaan tambak udang tersebut akan beralih fungsi menjadi destinasi wisata udang.
Warga menilai pihak perusahaan tambak udang seharusnya memperhatikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 2 Tahun 2020.
“Pada prinsipnya para investor harus taat aturan Perda RTRW pasal 40 ayat 3,” ujarnya.
“Walaupun berubah nama (menjadi wisata udang). Yang jelas kalau itu perusahaan tambak, pasti tambak,” katanya.
“Kalau masih tambak kita gak setuju. Kan dalam Perda RTRW sudah jelas. Kalau restoran udang bisa saja kita sepakat,” kata Atang Maulana, salah satu aktivis di Kecamatan Carita, kepada Bantenraya.com, Selasa 28 September 2021.
Baca Juga: Nora Alexandra Foto Seksi Pakai Gaun Merah, Netizen: Pahanya Gede
Dia mempertanyakan konsep beralihnya perusahaan tersebut menjadi wisata udang.
“Kalau mau jadi wisata udang. Konsepnya seperti apa? Jangan sampai jadi wisata, tapi di dalamnya masih usaha tambak udang,” ungkapnya.
“Kan sama saja masih perusahaan tambak udang,” imbuhnya.
Baca Juga: dr Aisyah Dahlan: Sebaiknya Istri Jangan Lakukan Hal Ini ke Suami Setelah Hubungan Intim
Pemerintah daerah dan DPRD Pandeglang diminta lebih tegas menyikapi persoalan perusahaan tambak di Kecamatan Carita. ***
















