Oleh : Deny Surya Permana, Pegiat Banten Bersih
Korupsi sudah menjadi persoalan akut dan mengkhawatirkan. Terjadi hampir disetiap lini, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Saking akutnya, saat ini korupsi sudah menjangkit desa.
Data KPK, pada 2021 tercatat 62 kasus korupsi yang melibatkan 61 kepala desa dan 24 aparat desa. Khusus untuk Banten, catatan Banten Bersih pada tahun ini terjadi 6 kasus korupsi yang melibatkan pemerintahan desa.
Empat kasus diantaranya terkait dengan penyelewengan dana desa. Kasus pertama terjadi di Desa Mancak Kecamatan Talaga Kabupaten Serang, mantan kades menjadi pesakitan, ditetapkan tersangka oleh penegak hukum.
Kasus kedua terjadi di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Dana desa ditilap, penegak hukum menetapkan mantan kepala desa sebagai tersangka. Kasus ketiga, korupsi dana Desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang. Kasus keempat korupsi dana Desa Pasir Kecapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Pada kasus ini, kaur keuangan dan stafnya dijadikan tersangka oleh penegak hukum.
Berikutnya, penegak hukum menetapkan Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka. Ia diduga menyelewengkan dana pembangunan kantor desa.
Terbaru, penegak hukum menetapkan mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak sebagai tersangka dugaan korupsi BLT Covid 19. Anggaran yang seharunya digunakan untuk membantu warga terdampak Covid 19 malah dipakai suksesi pemilihan kepala desa.
Baca Juga: Ini Dia Ranking FIFA Indonesia dan Kamboja yang Akan Bertanding di Piala AFF 2020
Hasil pemantauan Banten Bersih, potensi kerugian negara akibat korupsi di Banten pada tahun 2021 sebesar Rp. 86.533.171.458. Khusus korupsi sektor dana desa, Banten bersih mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.558.659.000. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa menguap begitu saja. Dipakai untuk kepentingan pribadi, bahkan ada yang digunakan foya-foya dan membeli mobil. Sungguh keterlaluan.
Lalu apa yang harus dilakukan agar korupsi dana desa tidak terjadi lagi. Dalam penelitian Banten Bersih, korupsi sektor dana desa di Banten mulai muncul pada 2018. Saat itu, tercatat dua perkara korupsi dana desa yang ditindak penegak hukum, yaitu korupsi dana Desa Pulo Panjang dan korupsi Dana Desa Binangun. Keduanya terjadi di Kabupaten Serang.
Banten Bersih mencatat kecakapan aparat desa dalam tata kelola dana desa menjadi penyebab terjadinya korupsi dana desa. Hal tersebut diperkuat dengan hasil forum akuntabilitas antara masyarakat sipil dan penegak hukum. Pada 2018 banyak laporan korupsi dana desa, kasusnya hanya sampai tahap penyelidikan, penegak hukum menilai perkara tersebut terjadi akibat kurang cakapnya aparat desa dalam mengelola dana desa.
Sekarang, korupsi dana desa terjadi bukan lagi karena ketidakcakapan aparat desa. Korupsi dana desa terjadi karena keculasan dan ketamakan pelaku. Sudah ada niat untuk menyelewengkan dana desa.
Oleh karena itu, sudah semestinya penegak hukum tidak ragu lagi bertindak tegas. Menindak korupsi dana desa dengan serius. Agar menimbulkan efek jera, sehingga aparat desa tidak main-main dengan dana desa. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat.
Sebagai bentuk pencegahan, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Pertama, peningkatan kapasitas aparat desa. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melatih aparat desa tentang tata kelola dana desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana desa dikelola secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedua, memaksimalkan fungsi pendamping desa. Pendamping desa merupakan mitra pemerintah untuk mendampingi aparat desa dalam mengelola dana desa. Selama ini pendamping desa terkesan hanya sebagai pelengkap saja. Tugasnya cenderung berkutat pada persoalan administrasi. Padahal pemerintah bisa saja memanfaatkan pendamping desa sebagai garda terdepan untuk mencegah korupsi dana desa. Mereka bisa difungsikan sebagai early warning system.
Baca Juga: Cerita Dirut Bank Banten di Awal Pegang Jabatan, Beraharap Kabupaten Kota di Banten Bekerjasama
Ketiga, memperkuat pengawasan dana desa. Pengawasan dana desa dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal, dana desa diawasi oleh pemerintah melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Peran pengawasan pada pemerintah daerah menjadi tanggung jawab inspektorat daerah.
Posisi inspektorat daerah yang berada langsung di bawah kepala daerah bisa saja dijadikan salah satu indikator keseriusan pemberantasan korupsi. Kepala daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi tentunya akan memaksimalkan peran inpektorat daerah untuk memastikan tidak terjadi korupsi. Termasuk korupsi dana desa.
Secara eksternal, pengawasan dana desa dapat dilakukan oleh masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa mutlak diperlukan. Tentu saja hal ini butuh usaha serius dan waktu yang panjang. Diperlukan kerja-kerja untuk melatih dan mendidik masyarakat desa agar melek anggaran. Organisasi masyarakat sipil (OMS) dapat masuk pada titik ini, mendidik dan mengorganisir masyarakat desa untuk terlibat aktif mengawasi dana desa.
Selain pengawasan, masyarakat desa pun harus ikut terlibat dalam penyusunan anggaran desa. Hal tersebut dilakukan agar dana desa dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat. Dana desa tidak digunakan serampangan oleh aparat desa.
Diperlukan keseriusan penegak hukum untuk menindak kasus korupsi dana desa. Selain itu peran serta masyarakat untuk mengawasi dana desa sangat penting. Agar dana desa tidak diselewengkan aparatur desa. Dana desa digunakan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat. Mari kawal dan jaga dana desa.***


















