Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menjaga Dana Desa

Muhaemin Oleh: Muhaemin
9 Desember 2021 | 10:57
Menjaga Dana Desa

Deny Surya Permana Pegiat Banten Bersih Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh : Deny Surya Permana, Pegiat Banten Bersih

Korupsi sudah menjadi persoalan akut dan mengkhawatirkan. Terjadi hampir disetiap lini, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Saking akutnya, saat ini korupsi sudah menjangkit desa.

Data KPK, pada 2021 tercatat 62 kasus korupsi yang melibatkan 61 kepala desa dan 24 aparat desa. Khusus untuk Banten, catatan Banten Bersih pada tahun ini terjadi 6 kasus korupsi yang melibatkan pemerintahan desa.

Empat kasus diantaranya terkait dengan penyelewengan dana desa. Kasus pertama terjadi di Desa Mancak Kecamatan Talaga Kabupaten Serang, mantan kades menjadi pesakitan, ditetapkan tersangka oleh penegak hukum.

Baca Juga: 12 Ucapan Ucapan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2021, Mari Kita Bekerja Sama untuk Memberantas Korupsi

Kasus kedua terjadi di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Dana desa ditilap, penegak hukum menetapkan mantan kepala desa sebagai tersangka. Kasus ketiga, korupsi dana Desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang. Kasus keempat korupsi dana Desa Pasir Kecapi Kecamatan Maja Kabupaten Lebak. Pada kasus ini, kaur keuangan dan stafnya dijadikan tersangka oleh penegak hukum.

Berikutnya, penegak hukum menetapkan Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang sebagai tersangka. Ia diduga menyelewengkan dana pembangunan kantor desa. 

Terbaru, penegak hukum menetapkan mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak sebagai tersangka dugaan korupsi BLT Covid 19. Anggaran yang seharunya digunakan untuk membantu warga terdampak Covid 19 malah dipakai suksesi pemilihan kepala desa.

Baca Juga: Ini Dia Ranking FIFA Indonesia dan Kamboja yang Akan Bertanding di Piala AFF 2020

Hasil pemantauan Banten Bersih, potensi  kerugian negara akibat korupsi di Banten pada tahun 2021 sebesar Rp. 86.533.171.458. Khusus korupsi sektor dana desa, Banten bersih mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.558.659.000. Anggaran yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa menguap begitu saja. Dipakai untuk kepentingan pribadi, bahkan ada yang digunakan foya-foya dan membeli mobil. Sungguh keterlaluan.

BACAJUGA:

mahasiswa

Mahasiswa Teknik Lingkungan Nilai AMPAL Banten Tidak Fokus Bahas Dampak Lingkungan

17 Januari 2026 | 17:40
pemuda

Isra Miraj, Pemuda dan Islam Berkemajuan

16 Januari 2026 | 21:22
Pemuda Kota Serang Minta SPMB Harus Ada Perbaikan Karena Banyak Warga Mengeluh

Peringatan Air Berulang di Kota Serang

13 Januari 2026 | 17:27
Soleh, Pemerhati Birokrasi dan Pelayanan Publik

Analisis Penerapan Manajemen Talenta dalam Birokrasi Pemerintahan

8 Januari 2026 | 15:54

Lalu apa yang harus dilakukan agar korupsi dana desa tidak terjadi lagi. Dalam penelitian Banten Bersih, korupsi sektor dana desa di Banten mulai muncul pada 2018. Saat itu, tercatat dua perkara korupsi dana desa yang ditindak penegak hukum, yaitu korupsi dana Desa Pulo Panjang dan korupsi Dana Desa Binangun. Keduanya terjadi di Kabupaten Serang.

Banten Bersih mencatat kecakapan aparat desa dalam tata kelola dana desa menjadi penyebab terjadinya korupsi dana desa. Hal tersebut diperkuat dengan hasil forum akuntabilitas antara masyarakat sipil dan penegak hukum. Pada 2018 banyak laporan korupsi dana desa, kasusnya hanya sampai tahap penyelidikan, penegak hukum menilai perkara tersebut terjadi akibat kurang cakapnya aparat desa dalam mengelola dana desa.

Sekarang, korupsi dana desa terjadi bukan lagi karena ketidakcakapan aparat desa. Korupsi dana desa terjadi karena keculasan dan ketamakan pelaku. Sudah ada niat untuk menyelewengkan dana desa.

Baca Juga: Lebih Dekat Dengan Ketua LKP Fitri Pandeglang Hj Siti Haeriah, Dipercaya Menparekraf Produksi Batik untuk ADWI

Oleh karena itu, sudah semestinya penegak hukum tidak ragu lagi bertindak tegas. Menindak korupsi dana desa dengan serius. Agar menimbulkan efek jera, sehingga  aparat desa tidak main-main dengan dana desa. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat.

Sebagai bentuk pencegahan, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Pertama, peningkatan kapasitas aparat desa. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melatih aparat desa tentang tata kelola dana desa dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana desa dikelola secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kedua, memaksimalkan fungsi pendamping desa. Pendamping desa merupakan mitra pemerintah untuk mendampingi aparat desa dalam mengelola dana desa. Selama ini pendamping desa terkesan hanya sebagai pelengkap saja. Tugasnya cenderung berkutat pada persoalan administrasi. Padahal pemerintah bisa saja memanfaatkan pendamping desa sebagai garda terdepan untuk mencegah korupsi dana desa. Mereka bisa difungsikan sebagai early warning system.

Baca Juga: Cerita Dirut Bank Banten di Awal Pegang Jabatan, Beraharap Kabupaten Kota di Banten Bekerjasama

Ketiga, memperkuat pengawasan dana desa. Pengawasan dana desa dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Secara internal, dana desa diawasi oleh pemerintah melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Peran pengawasan pada pemerintah daerah menjadi tanggung jawab inspektorat daerah.

Posisi inspektorat daerah yang berada langsung di bawah kepala daerah bisa saja dijadikan salah satu indikator keseriusan pemberantasan korupsi. Kepala daerah yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi tentunya akan memaksimalkan peran inpektorat daerah untuk memastikan tidak terjadi korupsi. Termasuk korupsi dana desa.

Secara eksternal, pengawasan dana desa dapat dilakukan oleh masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa mutlak diperlukan. Tentu saja hal ini butuh usaha serius dan waktu yang panjang. Diperlukan kerja-kerja untuk melatih dan mendidik masyarakat desa agar melek anggaran. Organisasi masyarakat sipil (OMS) dapat masuk pada titik ini, mendidik dan mengorganisir masyarakat desa untuk terlibat aktif mengawasi dana desa.

Selain pengawasan, masyarakat desa pun harus ikut terlibat dalam penyusunan anggaran desa. Hal tersebut dilakukan agar dana desa dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat. Dana desa tidak digunakan serampangan oleh aparat desa.

Diperlukan keseriusan penegak hukum untuk menindak kasus korupsi dana desa. Selain itu peran serta masyarakat untuk mengawasi dana desa sangat penting. Agar dana desa tidak diselewengkan aparatur desa. Dana desa digunakan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat. Mari kawal dan jaga dana desa.***

Editor: Administrator
Tags: Banten bersih
Previous Post

Atta Halilintar Hadiahkan Rolex untuk Aurel Seharga Rp1 Miliar, Netizen: Bikin Meriang

Next Post

ASTRA Infra Perluas Usaha Bisnis Jalan Tol, Miliki Saham di JTD dan Wika Serang Panimbang

Related Posts

mahasiswa
Opini

Mahasiswa Teknik Lingkungan Nilai AMPAL Banten Tidak Fokus Bahas Dampak Lingkungan

17 Januari 2026 | 17:40
pemuda
Opini

Isra Miraj, Pemuda dan Islam Berkemajuan

16 Januari 2026 | 21:22
Pemuda Kota Serang Minta SPMB Harus Ada Perbaikan Karena Banyak Warga Mengeluh
Opini

Peringatan Air Berulang di Kota Serang

13 Januari 2026 | 17:27
Soleh, Pemerhati Birokrasi dan Pelayanan Publik
Opini

Analisis Penerapan Manajemen Talenta dalam Birokrasi Pemerintahan

8 Januari 2026 | 15:54
tahun baru
Opini

Jangan Hura-hura, Kita Masih Berduka

2 Januari 2026 | 09:23
tahun baru
Opini

Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Ikhtiar Merawat Keselamatan dan Kewarasan Bersama

31 Desember 2025 | 13:58
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PSIM Yogyakarta

Gunduli PSIM Yogyakarta, Persebaya Surabaya Naik ke Peringkat 6 Besar

25 Januari 2026 | 18:31
Sassuolo vs Cremonese

Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

25 Januari 2026 | 17:54
tiang lampu ambruk

Tertimpa Tiang Panggung Saat Pemotretan Perpisahan, 6 Pelajar SMAN 6 Pandeglang Alami Luka-luka

25 Januari 2026 | 17:48
susu UHT

Industri Susu UHT Dapat Kucuran Dana Rp1,14 Triliun untuk Sokong MBG

25 Januari 2026 | 17:34

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda