BANTENRAYA.COM – Tenaga Promosi Kesehatan adalah individu atau tim yang bertugas untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan faktor-faktor kesehatan melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat.
Tenaga Promosi Kesehatan berfungsi sebagai advokat kesehatan, fasilitator kesehatan, mediator, konselor kesehatan, dan edukator kesehatan, dengan tujuan utama untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Dalam konteks ini, Tenaga Promosi Kesehatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan, tetapi juga membantu masyarakat untuk mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai dengan sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan Kesehatan.
Peran Tenaga Promosi Kesehatan sebagai agen perubahan
Tenaga Promosi Kesehatan diharapkan menerapkan strategi promosi kesehatan yang efektif, seperti menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mengkonsumsi makanan sehat, dan melakukan aktivitas fisik, untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menjaga Kesehatan.
Dengan demikian, Tenaga Promosi Kesehatan berperan sebagai agen perubahan yang signifikan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Kewajiban promotor dan pendidik kesehatan terhadap masyarakat harus selalu berorientasi kepada masyarakat, terus terang, ikhlas, dan jujur, serta melibatkan masyarakat secara aktif.
Baca Juga: Kumpulan Doa Agar Wajah Tetap Glowing di Musim Kemarau hingga Polusi Udara Tanpa Skincare
Tenaga Promosi Kesehatan harus menggunakan pendekatan yang menyeluruh secara multi disiplin, mengutamakan upaya preventif dan promotif, dan berdasarkan pada fakta ilmiah dan prosedur professional.
Promotor dan pendidik kesehatan masyarakat harus mempertahankan standar tinggi perilaku profesional dan bekerja sama dengan sesama profesi serta profesi lain tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan yang tidak relevan.
Mereka harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana mereka ingin diperlakukan dan tidak mengambil alih tugas teman sejawat tanpa persetujuan.
Di sisi lain tenaga promosi tentu memiliki kewajiban menjaga Kesehatan diri sendiri agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik dan menjadi panutan dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Tenaga promosi kesehatan harus memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Ini berarti bahwa tenaga promosi kesehatan harus menghindari praktik yang dapat merugikan orang lain demi keuntungan pribadi atau profesional.
Sebagai contoh, jika seorang tenaga kesehatan mempromosikan layanan tertentu hanya untuk mendapatkan komisi, hal ini jelas melanggar etika profesi.
Pendekatan kemitraan dengan masyarakat juga penting untuk memastikan bahwa penyuluhan kesehatan dilakukan secara adil dan inklusif.
Baca Juga: ASN dan Honorer Diminta Tidak Ikut Kampanye Melalui Media Sosial
Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dalam komunikasi juga merupakan aspek penting dari etika tenaga promosi kesehatan.
Mereka harus jujur tentang kualifikasi dan keterbatasan mereka serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai potensi risiko dan manfaat dari intervensi kesehatan yang ditawarkan.
Akuntabilitas terhadap tindakan sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi promotor dan pendidik Kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Sosok Inspiratif Bella Agata, Kuliah Sambil Bisnis Dessert Raup Omzet Rp20 Juta Per Bulan
Etika Tenaga Promosi Kesehatan Masyarakat
Etika Tenaga Promosi Kesehatan masyarakat dalam pelaksanaan penyehatan masyarakat adalah sangat kritikal dan diatur oleh beberapa prinsip dan kewajiban yang jelas, diantaranya promotor dan pendidik kesehatan masyarakat harus menjunjung tinggi.
Kemudian menghayati, dan mengamalkan etika profesi, harus jujur dan lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.
Tenaga Promosi Kesehatan harus menggunakan pendekatan kemitraan dengan mengutamakan prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan, tanpa membeda-bedakan masyarakat berdasarkan keyakinan, agama, suku, golongan, sosial, ekonomi, atau politik.
Baca Juga: PNM Dukung Program Inklusi Keuangan OJK dalam Bulan Inklusi Keuangan 2024
Mengacu pada Keputusan Rapat Kerja Nasional I Perkumpulan Promotor Dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Nomor: 02/RAKERNAS/PPPKMI/IX/2022 tentang Penetapan Program Kerja PPPKMI tahun 2022 – 2025. Dalam Keputusan tersebut menetapkan Kode Etik Tenaga Promosi Kesehatan, diantaranya :
– Kewajiban Terhadap Masyarakat
1. Memenuhi, melindungi, menghargai hak-hak asasi masyarakat atas kesehatan.
2. Memberikan pelayanan atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan persuasif tanpa paksaan.
4. Tidak meminta imbalan kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas.
5. Menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).
Baca Juga: Helldy – Alawi Unggul Survei Versi LKPI, Ini Persentasenya
– Kewajiban Terhadap Sesama Profesi
1. Harus saling membantu, bekerja sama dan toleransi.
2. Harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
3. Tidak boleh mengkritik kolega dalam situasi dimana ada kemungkinan konflik kepentingan.
4. Tidak boleh mengambil alih tugas teman sejawatnya tanpa persetujuan teman sejawat yang bersangkutan kecuali atas perintah pimpinan.
– Kewajiban Terhadap Profesi Lain
1. Tidak memberikan pernyataan atau melakukan perbuatan yang merendahkan profesi lainnya.
2. Dalam bekerjasama dengan profesi lain, hendaknya berpegang pada pendekatan kemitraan yang mengutamakan prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan.
Baca Juga: Harta Kekayaan Nana Supiana, Pjs Walikota Cilegon yang Baru Dua Pekan Menjabat
– Kewajiban Terhadap Profesinya
1. Memahami dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta mematuhi arah kebijakan organisasi.
2. Melakukan pekerjaan dengan professional.
3. Untuk melindungi kepercayaan dalam profesi, harus menghindari strategi dan metode yang secara jelas ada pelanggaran moral yang diterima dan standar legal.
4. Tidak memberikan pernyataan atau melakukan perbuatan yang menurunkan citra dan martabat organisasi.
5. Bersikap dan bertutur kata sopan dalam berkomunikasi dengan semua pihak.
– Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
Baca Juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Spesial HUT Banten ke-24: Simak Ketentuan dan Jenisnya
1. Berperilaku hidup sehat dan menjadi panutan dalam menerapkan perilaku hidup sehat.
2. Tidak melanggar norma kesopanan, kesusilaan dan tidak melakukan kekerasan terhadap siapapun.
3. Menyampaikan pesan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
4. Memanfaatkan media sosial secara cerdas dan bijak.
5. Senantiasa berusaha untuk mengembangkan dirinya dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Berupaya mempertahankan kompetensi pada tingkat yang paling tinggi melalui belajar dan pelatihan yang berkelanjutan.
7. Tidak melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung dalam segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan atau mengiklankan barang atau jasa.
Penerapan kode etik tenaga promosi kesehatan bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga merupakan bagian integral dari upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Baca Juga: Berprestasi di Berbagai Bidang, Enam Personil Polda Banten Diganjar Penghargaan
Dengan mematuhi kode etik, tenaga promosi kesehatan dapat berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. ***
Tulisan disusun oleh Ela Nurdiawati
Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat – Universitas Hasanudin Makassar – Tahun 2024



















