Minggu, 2 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 2 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Membangun Kepercayaan: Penerapan Etika Dalam Promosi Kesehatan Masyarakat

Tim Banten Raya 04 Oleh: Tim Banten Raya 04
6 Oktober 2024 | 18:03
Membangun Kepercayaan: Penerapan Etika Dalam Promosi Kesehatan Masyarakat

Bagaimana penerapan etika dalam promosi kesehatan masyarakat yang baik? Semua dibahas dalam tulisan yang disusun oleh Ela Nurdiawati. Dokumentasi pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tenaga Promosi Kesehatan adalah individu atau tim yang bertugas untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan faktor-faktor kesehatan melalui pembelajaran dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat.

Tenaga Promosi Kesehatan berfungsi sebagai advokat kesehatan, fasilitator kesehatan, mediator, konselor kesehatan, dan edukator kesehatan, dengan tujuan utama untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Dalam konteks ini, Tenaga Promosi Kesehatan tidak hanya memberikan informasi kesehatan, tetapi juga membantu masyarakat untuk mengembangkan kegiatan yang bersumberdaya masyarakat, sesuai dengan sosial budaya setempat dan didukung oleh kebijakan publik yang berwawasan Kesehatan.

Baca Juga: Nilainya Tembus Rp10 M, BNN Sita Aset Benny Setiawan Pemilik Rumah Mewah Jadi Pabrik Obat Terlarang di Kota Serang

Peran Tenaga Promosi Kesehatan sebagai agen perubahan

Tenaga Promosi Kesehatan diharapkan menerapkan strategi promosi kesehatan yang efektif, seperti menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), mengkonsumsi makanan sehat, dan melakukan aktivitas fisik, untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat dalam menjaga Kesehatan.

Dengan demikian, Tenaga Promosi Kesehatan berperan sebagai agen perubahan yang signifikan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Kewajiban promotor dan pendidik kesehatan terhadap masyarakat harus selalu berorientasi kepada masyarakat, terus terang, ikhlas, dan jujur, serta melibatkan masyarakat secara aktif.

Baca Juga: Kumpulan Doa Agar Wajah Tetap Glowing di Musim Kemarau hingga Polusi Udara Tanpa Skincare

Tenaga Promosi Kesehatan harus menggunakan pendekatan yang menyeluruh secara multi disiplin, mengutamakan upaya preventif dan promotif, dan berdasarkan pada fakta ilmiah dan prosedur professional.

Promotor dan pendidik kesehatan masyarakat harus mempertahankan standar tinggi perilaku profesional dan bekerja sama dengan sesama profesi serta profesi lain tanpa dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan yang tidak relevan.

Mereka harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana mereka ingin diperlakukan dan tidak mengambil alih tugas teman sejawat tanpa persetujuan.

Di sisi lain tenaga promosi tentu memiliki kewajiban menjaga Kesehatan diri sendiri agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik dan menjadi panutan dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Baca Juga: Aset Lahan Kawasan Eks Matahari Lama Tinggal Eksekusi, Keberatan 12 Orang Klaim Pemilik Ruko Dinilai Mengulang Hal Sama

Tenaga promosi kesehatan harus memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Ini berarti bahwa tenaga promosi kesehatan harus menghindari praktik yang dapat merugikan orang lain demi keuntungan pribadi atau profesional.

Sebagai contoh, jika seorang tenaga kesehatan mempromosikan layanan tertentu hanya untuk mendapatkan komisi, hal ini jelas melanggar etika profesi.

Pendekatan kemitraan dengan masyarakat juga penting untuk memastikan bahwa penyuluhan kesehatan dilakukan secara adil dan inklusif.

Baca Juga: ASN dan Honorer Diminta Tidak Ikut Kampanye Melalui Media Sosial

Transparansi dan Akuntabilitas

Transparansi dalam komunikasi juga merupakan aspek penting dari etika tenaga promosi kesehatan.

Mereka harus jujur tentang kualifikasi dan keterbatasan mereka serta memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai potensi risiko dan manfaat dari intervensi kesehatan yang ditawarkan.

BACAJUGA:

pemuda

Pemuda Bersatu dan Bergerak: Menyalakan Api Perjuangan Sultan Ageng Tirtayasa

27 Oktober 2025 | 10:52
Diana Olipia,  Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang - Serang

Menimbang Keadilan dalam Dunia Pendidikan: Antara Tanggung Jawab dan Kebijakan yang Tergesa-gesa

23 Oktober 2025 | 14:30
Hari santri

Hari Santri Nasional 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

21 Oktober 2025 | 20:30
musik klasik

Musik Klasik dan Etika Kehidupan

19 Oktober 2025 | 12:49

Akuntabilitas terhadap tindakan sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi promotor dan pendidik Kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Sosok Inspiratif Bella Agata, Kuliah Sambil Bisnis Dessert Raup Omzet Rp20 Juta Per Bulan

Etika Tenaga Promosi Kesehatan Masyarakat

Etika Tenaga Promosi Kesehatan masyarakat dalam pelaksanaan penyehatan masyarakat adalah sangat kritikal dan diatur oleh beberapa prinsip dan kewajiban yang jelas, diantaranya promotor dan pendidik kesehatan masyarakat harus menjunjung tinggi.

Kemudian menghayati, dan mengamalkan etika profesi, harus jujur dan lebih mementingkan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.

Tenaga Promosi Kesehatan harus menggunakan pendekatan kemitraan dengan mengutamakan prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan, tanpa membeda-bedakan masyarakat berdasarkan keyakinan, agama, suku, golongan, sosial, ekonomi, atau politik.

Baca Juga: PNM Dukung Program Inklusi Keuangan OJK dalam Bulan Inklusi Keuangan 2024

Mengacu pada Keputusan Rapat Kerja Nasional I Perkumpulan Promotor Dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Nomor: 02/RAKERNAS/PPPKMI/IX/2022 tentang Penetapan Program Kerja PPPKMI tahun 2022 – 2025. Dalam Keputusan tersebut menetapkan Kode Etik Tenaga Promosi Kesehatan, diantaranya :

– Kewajiban Terhadap Masyarakat

1. Memenuhi, melindungi, menghargai hak-hak asasi masyarakat atas kesehatan.
2. Memberikan pelayanan atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan persuasif tanpa paksaan.
4. Tidak meminta imbalan kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas.
5. Menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

Baca Juga: Helldy – Alawi Unggul Survei Versi LKPI, Ini Persentasenya

– Kewajiban Terhadap Sesama Profesi

1. Harus saling membantu, bekerja sama dan toleransi.
2. Harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
3. Tidak boleh mengkritik kolega dalam situasi dimana ada kemungkinan konflik kepentingan.
4. Tidak boleh mengambil alih tugas teman sejawatnya tanpa persetujuan teman sejawat yang bersangkutan kecuali atas perintah pimpinan.

– Kewajiban Terhadap Profesi Lain

1. Tidak memberikan pernyataan atau melakukan perbuatan yang merendahkan profesi lainnya.
2. Dalam bekerjasama dengan profesi lain, hendaknya berpegang pada pendekatan kemitraan yang mengutamakan prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan.

Baca Juga: Harta Kekayaan Nana Supiana, Pjs Walikota Cilegon yang Baru Dua Pekan Menjabat

– Kewajiban Terhadap Profesinya

1. Memahami dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta mematuhi arah kebijakan organisasi.
2. Melakukan pekerjaan dengan professional.
3. Untuk melindungi kepercayaan dalam profesi, harus menghindari strategi dan metode yang secara jelas ada pelanggaran moral yang diterima dan standar legal.
4. Tidak memberikan pernyataan atau melakukan perbuatan yang menurunkan citra dan martabat organisasi.
5. Bersikap dan bertutur kata sopan dalam berkomunikasi dengan semua pihak.

– Kewajiban Terhadap Diri Sendiri

Baca Juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Spesial HUT Banten ke-24: Simak Ketentuan dan Jenisnya

1. Berperilaku hidup sehat dan menjadi panutan dalam menerapkan perilaku hidup sehat.
2. Tidak melanggar norma kesopanan, kesusilaan dan tidak melakukan kekerasan terhadap siapapun.
3. Menyampaikan pesan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

4. Memanfaatkan media sosial secara cerdas dan bijak.
5. Senantiasa berusaha untuk mengembangkan dirinya dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Berupaya mempertahankan kompetensi pada tingkat yang paling tinggi melalui belajar dan pelatihan yang berkelanjutan.
7. Tidak melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung dalam segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk mempromosikan atau mengiklankan barang atau jasa.

Penerapan kode etik tenaga promosi kesehatan bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga merupakan bagian integral dari upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga: Berprestasi di Berbagai Bidang, Enam Personil Polda Banten Diganjar Penghargaan

Dengan mematuhi kode etik, tenaga promosi kesehatan dapat berkontribusi secara signifikan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. ***

Tulisan disusun oleh Ela Nurdiawati

Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat – Universitas Hasanudin Makassar – Tahun 2024

Tags: etikaKepercayaankesehatan masyarakatpromosi
Previous Post

Masjid di Kronjo Rela Ditutup Pakai Terpal Akibat Debu dari Truk Tanah yang Beroprasi

Next Post

KRYD Skala Besar Polres Serang, Sejumlah Remaja Nongkrong Tak Jelas Dibubarkan

Related Posts

pemuda
Opini

Pemuda Bersatu dan Bergerak: Menyalakan Api Perjuangan Sultan Ageng Tirtayasa

27 Oktober 2025 | 10:52
Diana Olipia,  Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang - Serang
Opini

Menimbang Keadilan dalam Dunia Pendidikan: Antara Tanggung Jawab dan Kebijakan yang Tergesa-gesa

23 Oktober 2025 | 14:30
Hari santri
Opini

Hari Santri Nasional 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

21 Oktober 2025 | 20:30
musik klasik
Opini

Musik Klasik dan Etika Kehidupan

19 Oktober 2025 | 12:49
Sekolah
Opini

Siswa Mogok Sekolah Karena Tak Terima Temannya Dihukum, Pendidikan Moral dan Adab Dibutuhkan Segera

14 Oktober 2025 | 11:14
presidensialisme
Opini

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pemkot

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda, Ini Gegaranya

1 November 2025 | 19:30
Pemkot Serang

Pelantikan 50 Pejabat Pemkot Serang Tertunda Karena Menunggu Persetujuan Teknis Dari Dirjen Dukcapil

1 November 2025 | 19:23
Adhyaksa FC

Menang Telak! Adhyaksa FC Berhasil Taklukan PSPS Pekanbaru di BIS

1 November 2025 | 19:11
Would You Marry Me

Spoiler Would You Marry Me Episode 8: Young Sook Restui Hubungan Woo Joo dan Mery?

1 November 2025 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda