BANTEN RAYA.COM – KONI Provinsi Banten melalui tim kuasa hukum Asep Abdullah Busro menilai Musyawarah Provinsi Banten sudah sah.
Musorprov KONI Banten dilaksanakan 14 Desember 2021 dimana Edi Ariadi jadi pemenang mengalahkan Agus Rasyid.
Kemenangan Edi sah sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional junto PP nomor 16 tahun 2017 tentang penyelenggaraan keolahragaan dan telah disahkan oleh KONI Pusat melalui surat nomor 7 tahun 2022.
Baca Juga: Subhanallah! Penanganan Bencana Gempa Belum Usai, Ratusan Rumah di Desa Citeureup Kebanjiran
Hal ini menanggapi laporan yang dilayangkan oleh Ketua KONI Kota Serang Deny Arisandi dengan nomor register perkara nomor 6/G/2022/PTUN SRG terkait pejabat publik.
Kata Asep dalam Undang-Undangnomor 3 tahun 2005 pasal 88 diatur untuk sengketa olahraga harus diselesaikan dengan musyawarah dahulu. Jika tidak selesai maka bisa diselesaikan di Badan Abritase Olahraga Indonesia (Baori).
“Kami menilai gugatan ini lemah. Saya berharap semua pihak legowo dengan keputusan tersebut. Apalagi proses pencalonan tersebut sudah menempuh mekanisme. Pak Edi sendiri bukanlah pejabat publik. Jadi kalau ingin ada pemilihan ulang maka ini tidak relevan,” katanya.
Baca Juga: Pemkot Serang Bangun UDD PMI Kota Serang Tahun Depan
Oleh karena itu pihaknya meminta agar pihaknya optimistis gugatan yang dilayangkan untuk Edi Ariadi akan ditolak oleh majelis hakim dan Edi sah menjadi Ketua KONI Banten periode 2021-2025.
“Kami telah menggelar siding pertama. Oleh PTUN pihak Deni Arisandi diminta untuk melengkapi berkas-berkas dan akan menggelar kembali sidang minggu depan,” katanya.
Sementara itu dihubungi via telepon pengacara Deni Arisandi yakni Rohadi mengatakan, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi diterangkan batasan pejabat publik. Ia mengatakan jika lembaga tersbeut menerima dana dari pemerintah maka bisa disebutkan sebagai pejabat publik.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Kuring Urang Sunda, Cocok Buat Dibagikan di Media Sosial
Terkait gugatan, Deni Arisandi menggugat Ketua KONI Banten Rumiah Kartoredjo sebab berdasarkan keputusan Nomor 35, Ketua KONI Banten membuat keputusan untuk menentukan musprov dan tim TPP.
“Tim KONI Banten harus mempelajari ulang materi yang kami gugat. Yang bertangung jawab tim TPP saat pembukaan pendaftaran calon hingga meloloskan calon menjadi ketua,” tutupnya. ***



















