BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Desa atau eks Kades Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak berinisial A (48) ditetapkan menjadi tersangka.
Sosok eks Kades Tambak Baya melakukan tindak kejahatan korupsi dengan menjual tanah milik negara seluas 3.200 meter untuk pembangunan seksi dua Jalan Tol Serang-Panimbang.
Tindak kejahatan penjualan tanah negara oleh eks Kades Tambak Baya yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 590 juta lebih.
Hal tersebut disampaikan di acara konferensi pers di Mapolres Lebak, Selasa 21 Maret 2023.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tindakan pelaku terungkap saat PT Wika akan melakukan clearing konstruksi pembangunan jalan tol.
Namun, tepat di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak proses clearing dihalangi oleh pihak BPD dan perwakilan desa.
Baca Juga: Gairahkan Ekonomi Indonesia, BSI Ajak Santri di Banten Masuk ke Dunia Wirausaha
“Karena merasa dihalang-halangi pihak Wika memperlihatkan dokumen tersebut kepada kami,” tuturnya.
“Setelah itu, saya mengintruksikan kepada tim Satreskrim untuk melakukan penyidikan,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti bahwa pelaku melakukan korupsi, kemudian pelaku ditangkap pada Selasa 14 Maret 2023 di rumah tersangka beralamatkan di Pasir Haleuang, Desa Tambak Baya.
Baca Juga: Industri Sebut Sekolah di Cilegon Belum Nyambung dengan Kebutuhan Pabrik, Termasuk Jurusan Tata Boga
“Tersangka menerima uang sebesar Rp 590 juta lebih dari hasil penjualan bidang tanah tersebut atas namanya sendiri. Padahal tanah itu merupakan tanah milik negara,” jelasnya.
Wiwin mengungkapkan, diduga pelaku melakukan tindakan korupsi dilakukan bersama dengan petugas Satgas BPN Lebak.
“Berdasarkan informasi pelaku melancarkan aksinya dibantu oleh salah satu petugas. Namun petugas yang membantunya sudah meninggal,” ungkap pemimpin yang bijaksana.
Baca Juga: Empat Orang Ditangkap Dalam Penjualan Pertalite Dengan Cara Curang di SPBU Tangerang
Ia menambahkan, ditanya terkait apakah ada pelaku lain. Wiwin menyebutkan, kemungkinan besar ada.
Akan tetapi pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
“Untuk sekarang pelaku hanya satu orang yang ditetapkan tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Baca Juga: Tim Tari SMAN 4 Pandeglang Raih Juara 3 di Acara Festival Seni Budaya tahun 2023
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, beberapa dokumen berhasil diamankan termasuk beberapa barang bukti seperti satu unit mobil Nissan Juke, motor ninja.
“Menurut keterangan tersangka barang-barang itu dibeli dengan menggunakan uang hasil penjualan tanah milik negara,” ucap pria yang ramah itu.
Selain itu, uang ratusan juta yang didapatkan dari hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk kampanye saat Pilkades beberapa waktu lalu.
“Ada aliran dana yang dipakai kampanye saat dirinya mencalonkan kembali sebagai kades,” ujar Andi.
Andi memaparkan, untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelaku terancam UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 Tahun 2021.
“Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara, minimal dipenjara seumur hidup,” paparnya. ***


















