BANTENRAYA.COM – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terjadi di PT Jawa Manir Rafinasi atau PT JMR pada 4 Oktober 2022 lalu.
Seorang karyawan PT JMR bernama Roniansyah diduga di-PHK secara sepihak.
Namun, setelah Roniansyah melaporkan kasus PHK tersebut ke Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kota Cilegon dan melalui beberapa proses tahapan mediasi, PT JMR diminta pekerjakan kembali Roniansyah.
Baca Juga: Inilah Tradisi Unik Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Apakah Termasuk Tradisi Di Daerah Kamu?
Eks Karyawan PT JMR Roniansyah mengaku di PHK secara sepihak pada 4 Oktober 2022 lalu. Alasan PHK karena dirinya dinilai melawan perintah atasan.
”Karena pada 1 September saya di mutasi tanpa surat SK (Surat Keputusan) juga, saya kan dari 2020 di HRD, pas 1 September saya dipindah ke boiler, house keeping Cleaning Service,” kata Roni menirukan pembicaraan dengan Manajer Boiler, Jumat, 17 Maret 2023.
“Saya menolak, dan kata Manajer Boiler tidak ada kebutuhan, bapak sebagai pelemparan saja di HRD, karena saya belum menerima SK dari HRD,” ujarnya.
Kemudian, kata Roni, pihaknya setiap pekannya mendapatkan Surat Peringatan atau SP dari pimpinannya dalam setiap pekan hingga akhirnya pada 4 Oktober 2022 di PHK.
”Saya mengajukan surat penolakan pada PT tersebut dan saya mengadu ke dinas (Disnaker Kota Cilegon), Tripartid sampai tiga kali dan keluar anjuran untuk dipekerjakan kembali tapi ditolak oleh PT JMR manajemennya,” kata Roni.
Namun, Roni tak kunjung dipekerjakan kembali. Bahkan, Ia kemudian mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon pada Februari 2023.
Dari DPRD Kota Cilegon menyarankan agar dirinya dipekerjakan kembali serta hak gaji saat proses perselisihan tetap dibayarkan.
Namun, sejak Okotber 2022 Ia tak mendapatkan gaji sama sekali.
”Di Tripartid terakhir saya menolak ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tuturnya.
Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon Siska Supiyanti mengatakan, proses tripartid telah dilakukan di Disnaker Kota Cilegon.
Pihaknya juga telah mengeluarkan anjuran, agar saudara Roni dipekerjakan kembali.
“Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, bahwa setelah keluar anjuran, bagi pihak yang menolak anjuran Disnaker untuk melanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tuturnya.
Baca Juga: Sudah Final! Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Kota Cilegon Pileg 2024 Berubah Total, Ini Datanya
“Pak Roni dimutasi tidak menerima mutasinya, dianggap melakukan pelanggaran. Kalau prosedur PHK kita melihat dua sisi, saat ini PT JMR belum melakukan pemanggilan lagi kepada saudaa Roni untuk bekerja,” katanya.
HRD PT JMR Martinus Haritomo mengatakan, pihaknya tetap ke PHI.
“Pertimbangannya banyak, mohon maaf saya lagi di jalan, putus-putus ini,” katanya singkat.***