BANTENRAYA.COM – Mantri SH resmi berstatus tersangka penyuntik mati Salamunasir atau Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Wakil Kepala Polresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena membenarkan jika Mantri SH telah ditetapkan tersangka, kasus pembunuhan Kades Curuggoong.
“Tadi malam jam 20.00 wib sudah kami tetapkan tersangka,” katanya kepada awak media, Selasa 14 Maret 2023.
Baca Juga: Pemkot Serang Raih Penghargaan UHC 2023 Dari BPJS Kesehatan
Sebelum penetapan tersangka, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi. Diantaranya, istri pelaku, dan adik korban.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu botol cairan Diphenhydramine, satu buah jarum suntik.
Serta barang bukti lainnya, seperti tas untuk membawa jarum suntik, ponsel, dan motor pelaku sebagai sarananya.
Kasus dugaan pembunuhan itu terjadi pada pukul 12.00 WIB di rumah korban di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.
Baca Juga: Polisi Beberkan Jenis Cairan yang Dipakai Mantri Suntik Mati Kades Curuggoong, Ternyata Obat Alergi
Sebelum kejadian, SH datang ke rumah Salamunasir atau Kades Curuggoong diduga dalam kondisi emosi. Disana SH bertemu dengan istri korban. Setelah berbincang, istri korban menelpon korban untuk pulang ke rumah.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban datang ke rumah. Disana korban dan pelaku sempat adu mulut, hingga pelaku mengeluarkan suntikan diduga berisi cairan beracun dan langsung menyuntikkannya ke punggung koban.
Tak lama setelah disuntik, Kades Curuggoong itu mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri. Melihat hal itu, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Padarincang. Namun pihak puskesmas tak sanggup menanganinya.
Tim medis kemudian merujuk korban dibawa ke RSUD Banten, namun dari hasil pemeriksaan korban sudah meninggal dunia. ***