SERANG, BANTEN RAYA – Tak kuat menahan birahi, seorang ayah berinisial RH, 35 tahun, tega memperkosa anak perempuannya berusia 14 tahun di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Kaloran Pena, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Minggu 26 Februari 2023, kasus perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya itu terjadi berulang-ulang dalam waktu dua hari, pada tanggal 19 dan 20 Februari 2023.
Kasus perkosaan itu bermula saat sang ayah meminta anaknya untuk menimba ilmu di Pondok Pesantren (Ponpes), dan pulang ke rumah kontrakannya di Kota Serang.
Baca Juga: Duel Madura United vs Persija Jakarta Berakhir Sama Kuat, Macan Kemayoran Tunda Naik Peringkat
Sang anak selama ini tinggal bibinya di wilayah Pandeglang.
Pada 18 Februari 2023, pelaku menjemput anaknya seorang diri ke wilayah Pandeglang. Setelah menginap, pada 19 Februari 2023, pelaku membawa anaknya pulang ke kontrakannya di Kota Serang.
Di kontrakan itu hanya ada pelaku dan korban. Sementara sang istri yang juga ibu korban, tengah pulang ke kampung halamannya di Riau.
Baca Juga: Drama Korea Crash Course in Romance Episode 14 Sub Indo, Link Nonton, Spoiler dan Jadwal Tayang
Melihat anaknya mulai beranjak dewasa, pelaku kemudian melampiaskan nafsunya.
Perkosaan pertama dilakukan pada sore hari, ketika korban tengah berbaring di kamar.
Meski mendapat penolakan, pelaku tetap memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan kejadian itu diulanginya pada saat malam hari dan dini hari.
Kasus perkosaan itu terbongkar, ketika korban ditinggal bekerja oleh ayahnya.
Korban yang memiliki handphone menghubungi bibinya, dan mengadukan apa yang telah dilakukan ayah kandungnya tersebut, dan kabur meninggalkan kontrakan.
Mengetahui hal itu, pada Kamis (23/2/2023) pihak keluarga langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku.
Bersama dengan warga, pelaku yang baru pulang bekerja kemudian digelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, pada Jumat (24/2/2023) malam, pelaku akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan kasus perkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang. Peristiwa perkosaan itu terjadi tiga kali dalam waktu 24 jam.
“Telah diamankan (pelaku-red), atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,” katanya kepada Banten Raya, Minggu 26 Februari 2023.
David menjelaskan kasus perkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung itu terbongkar, setelah korban berhasil menghubungi keluarganya di Pandeglang. Korban mengaku tidak betah tinggal bersama ayahnya.
“Saat pelaku berangkat kerja dan korban ditinggal sendiri di kontrakan. Korban menelepon uwa’nya dan menyampaikan bahwa tidak betah di rumah pelaku,” jelasnya.
David menegaskan atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saksi dan visum sudah dilakukan, dan pelaku sudah kita tahan,” tegasnya.***