BANTENRAYA.COM – Usai kasus penganiayaan terhadap David menjadi sorotan warganet, kini viral di Twitter nilai Indeks Prestasi (IP) Semester 1 Mario Dandy Satrio.
Nilai IP Semester 1 Mario Dandy tersebut diunggah oleh akun Twitter @mindaart, yang diunggah pada Minggu, 26 Februari 2023.
Dari unggahan akun Twitter @mindaart tersebut, nilai IP Semester 1 Mario Dandy kurang dari 2.25.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Nomor 3 Bikin Warganet Semakin Geram
“Surat peringatan ini dikeluarkan sebagai pemberitahuan kepada orangtua mahasiswa yang mendapatkan nilai IPS (Indeks Prestasi Semester) kurang dari 2.25,” begitu yang tertulis dalam potongan gambar yang diunggah akun Twitter @mindaart.
Selanjutnya, dalam surat peringatan tersebut dapat dilihat bahwa nilai IP Semester 1 Mario Dandy sebesar 1.03.
“IPS Mario Dandy Satrio di semester 2022-1 adalah sebesar 1.03 dengan IPK 1.03.”
Akibat nilai IPS kurang dari 2.25, mengakibatkan Mario Dandy tidak dapat mengambil mata kuliah sesuai dengan rencana studi yang normal.
“Dan mengakibatkan keterlambatan kelulusan maupun ketidakmampuan mahasiswa melewati evaluasi studi,” sambungnya.
Akun Twitter @mindaart yang mengunggah IP Semester 1 Dandy tersebut menuliskan keterangan sebagai berikut:
Baca Juga: ENDING Red Balloon Episode 20 Sub Indo: Link Nonton dan Sinopsis Bukan Bilibili, Telegram dan LK21
Ternyata … IP dan IQ nya … Gimana mau ngitung pajak,” tulis cuitan akun Twitter @mindaart.
Seperti yang kita ketahui, kasus penganiayaan Mario Dandy ini ternyata menimbulkan efek domino.
Universitas Prasetiya Mulya menyatakan dengan tegas mengeluarkan atau men-DO Dandy dari status mahasiswanya.
Berikutnya, Rafael Trisambodo, ayah Dandy dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Pajak.
Kemudian, usai dicopot dari jabatannya, Rafael menyampaikan kepada publik bahwa dirinya mengundurkan diri dari status ASN Dirjen Pajak.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.***