BANTENRAYA.COM – Rafael Alun Trisambodo (RAT) mencuat ke publik setelah anaknya bernama Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terbukti menganiaya Cristalino David Ozora atau yang dikenal David Latumahina (17 tahun).
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menyeret nama orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo seorang pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Viralnya video penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy, mendapat reaksi keras terutama Kementeriaan Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II.
Baca Juga: ENDING Red Balloon Episode 20 Sub Indo: Link Nonton dan Sinopsis Bukan Bilibili, Telegram dan LK21
Sri Mulyani melakukan rapat bersama jajarannya pada Jum’at 24, Februari 2023 dan meminta untuk mencopot RAT karena diduga telah melanggar kedisiplinan pegawai negeri sipil.
Tentu itu semua imbas dari masalah yang ditimbulkan Mario Dandy yang dinilai pamer harta orang tua sampai melakukan penganiayaan terhadap David seorang anak dari kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.
Landasan hukum yang dipegang Kemenkeu adalah merujuk Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sri Mulyani turut serta menggaet Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna penyelidikan terhadap RAT.
Meski dicopot dari jabatannya, bukan berarti RAT dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak berselang lama setelah pencopotan itu, RAT membuat surat terbuka yang ditujukan tempat kerjanya dengan isi secara garis besar ia mengundurkan diri sebagai ASN.
Baca Juga: Drakor Red Balloon Lanjut Season 2? Simak Penjelasan dan Spoiler Episode 20
Meski mengundurkan diri, RAT juga siap menjalani pemeriksaan terkait harta yang dimilikinya atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Nengara).
Namun surat yang diajukan RAT ke DJP nampaknya akan terhalang dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BK) Nomor 3 Tahun 2020.
“Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.” Isi Pasal 5 Ayat 6C Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Final Carabao Cup Manchester United vs Newcastle United, Siapa Yang Bakal Juara
Hal ini juga sejalan dengan penjelasan Iswanarto Setiaji selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN.
Menurutnya, surat terbuka yang dibuat RAT harus ditolak oleh Kemenkeu sebab yang bersangkutan tengah berhadapan proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kedisiplinan. * * *