BANTENRAYA.COM – Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan pelaku Mario Dandy Satrio anak Dirjen Pajak pada korban bernama David anak pengurus GP Ansor terus menjadi sorotan publik.
Polisi pun telah menangkap pelaku Mario Dandy Satrio yang telah melakukan dugaan penganiyaan terhadap David.
Kasus penganiyaan Mario Dandy Satrio pada David diketahui terjadi pada 20 Februari 2023 yang lalu.
Baca Juga: Arti Mimpi Tentang Buaya Menurut Pandangan Islam, Pertanda Harta Kekayaan Akan…
Dan baru-baru ini kasus penganiyaan Mario Dandy kepada David ini menjadi viral dan trending di media sosial Twitter.
Sang ayah David yang juga pengurus GP Ansor menuntut keadilan pada penegak hukum usai anaknya menjadi korban penganiyaan.
Warganet pun ramai-ramai mendukung David dan menuntut keadilan pada pihak berwajib agar Mario Dandy Satrio mendapat hukuman setimpal.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Semalam: Inter Milan vs FC Porto, La Beneamata Buat Wakil Portugal Menderita
Dikutip Bantenraya.com dari PMJ News, kabar terbaru Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers.
Menurut keterangan polisi, tersangka Mario Dandy Satrion dijerat pasal penganiyaan berat.
Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Menurut polisi Mario Dandy Satrio mendapatkan ancaman lima tahun hukuman penjara
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” ujar Ade.
“Untuk tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. ***



















