BANTENRAYA.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang mengutuk keras oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MZ (60) yang diduga melakukan aksi pelecehan sesksual terhadap 29 santriwatinya.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Kasie Pondok Pesantren, Kanwil Kemenag Kabupaten Serang Titin Prihatini.
Menurutnya, terkait dugaan kasus ini jelas pihaknya atas nama pribadi dan lembaga mengutuk dan mengecam perbuatan bejat ini. Jika terbukti melawan aturan hukum atas dugaan persitiwa terjadinya pelecehan terhadap santriwati harus ditindak tegas.
“Semuanya kami serahkan kepada pihak penegak hukum, agar kejadian ini tidak terulang dan sangat sangat memalukan institusi dan lembaga, karena ini merendahkan martabat pondok pesantren serta merugikan anak bangsa dan agama,” tegasnya, Senin 20 Februari 2023.
Baca Juga: Sudah 7 Hari Nelayan Hilang di Muara Cisiih Belum Ditemukan
Terkait upaya yang dilakukan Kanwil Kemenag Kabupaten Serang, Titin mengatakan, tentu pihaknya akan melakukan investigasi terkait hal ini.
Titin juga mengajak kerjasama dari semua pihak, baik dari lembaga atau masyarakat untuk melaporkan segera jika ada peristiwa serupa.
“Kedepan kami akan melakukan kerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), agar hal tersebut bisa segera ditangani dan tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MZ (60) dilaporkan ke Mapolres Serang lantaram diduga telah canuli 29 santriwati.
Pimpinam ponpes, pria beristri tiga itu dilaporkan oleh 3 orang santriwatinya yang masih berusia sekitar 13-17 tahun, pada Desember 2022. Namun diamankan pada awal Februari 2023 kemarin.
Baca Juga: Sudah 7 Hari Nelayan Hilang di Muara Cisiih Belum Ditemukan
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com, Senin 20 Februari 2023, kasus pencabulan oleh pimpinan ponpes itu terjadi di dalam lingkungan ponpes salafi.
Kasus terungkap bermula dari curhatan seorang santriwati kepada rekannya. Saat asik bercerita, salah satu keluarganya mendengar cerita korban. Mengetahui adanya tindakan asusila oleh Pimpinan Pondok, korban kemudian diinterogasi dan mengakui telah dicabuli oleh MZ.
Dalam pengakuannya, korban dicium dan dicabuli oleh MZ diarea kemaluannya. Namun tidak sampai terjadi persetubuhan anak. Pelaku menjalankan aksinya saat kondisi sekitar ponpes sedang sepi, yaitu dilakukan setelah melaksanakan shalat dzuhur dan shalat azhar.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan jika adanya kasus dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok. Namun dirinya masih enggan berkomentar.
“Saat ini masih menunggu petunjuk pimpinan (akan diekspos ke awak media-red),” katanya kepada awak media, Senin 20 Februari 2023.
Dedi menjelaskan oknum pimpinan Pondok Pesantren beristri tiga itu, telah ditangkap pada Selasa 14 Februari 2023, di kediamannya di wilayah Kecamatan Tanara. “Iya (diamankan unit PPA Polres Serang-red,” jelasnya.
Baca Juga: 10 Penyakit Tidak Menular Paling Banyak Diderita Warga Kota Cilegon, 6 Diantaranya Berujung Kematian
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang Nurlinawati mengaku telah menerima informasi tersebut. Dari penelusuran yang dilakukannya, ada sekitar 29 santriwati yang menjadi korban.
“Jumlah korban ada 29 orang tapi hanya tiga yang buat laporan,” katanya. ***