BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum atau Pidum tahun 2023 di halaman kantornya, Kamis 16 Februari 2023.
Barang bukti Pidum yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu dengan berat 0,288 gram, obat hexymer sebanyak 4.356 butir, obat merk tramadol HCI sebanyak 157 butir, obat putih polos sebanyak 680 butir, berupa handphone sebanyak 9 unit, 144 kotak kosmetik, dan senjata tajam.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, pemusnahan barang bukti Pidum tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dan dipotong menggunakan mesin gerinda.
Baca Juga: Kondisi Terkini Gubernur Jatim Khofifah Usai Terpeleset dari Jembatan Kaca Bromo, Alami Cidera?
“Ya, kami musnahkan. Khusus untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender,” kata Helena, di sela-sela pemusnahan barang bukti.
Diterangkannya, pemusnahan barang bukti pidum tersebut karena sudah inkrah. “Semua barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang, Desi Iswandari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang setelah putusan hakim. “Barang bukti pidum yang kami musnahkan sudah ada putusan tetap,” tuturnya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Gubernur Jatim Khofifah Usai Terpeleset dari Jembatan Kaca Bromo, Alami Cidera?
Desi menjelaskan, untuk tersangka yang melakukan tindak pidana umum mulai Januari hingga Februari tahun 2023 sekitar 20 perkara yang sudah inkrah, sehingga barang bukti yang diamankan dilakukan pemusnahan. “Dari 20 perkara itu semuanya sudah inkrah, makanya kita melaksanakan penetapan hakim agar barang bukti dimusnahkan,” katanya. *