BANTENRAYA.COM – Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim yang ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Eliezer terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan penjara-red),” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU dan kuasa hukumnya.
Iman menambahkan Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Viral Video OPM Pamerkan Pilot Susi Air yang Disandera hingga Dibakar
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” jelasnya.
Iman menegaskan Eliezer juga dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. *

















