BANTENRAYA.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kota Serang setahun hanya mampu membentuk 4 Kelurahan Tangguh Bencana atau KTB.
Pembentukan setahun 4 Kelurahan Tangguh Bencana itu, lantaran keterbatasan anggaran.
Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana sendiri merupakan amanat undang-undang Nomor 24 Tahun 2007.
Hal ini terungkap pada acara Pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Kamis 9 Februari 2023.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang Diat Hermawan mengatakan, pada tahun 2023 menargetkan pembentukan empat Kelurahan Tangguh Bencana.
“Tahun ini rencana empat. Kemarin Tembong, hari ini Kelurahan Sepang. Sisanya Kelurahan Drangong, dan Karundang,” katanya, kepada Bantenraya.com.
Diat mengatakan, target BPBD Kota Serang sejatinya seluruh kelurahan sudah dibentuk Kelurahan Tangguh Bencana.
Hanya saja, hingga tahun 2022 baru 24 kelurahan yang sudah dibentuk Kelurahan Tangguh Bencana.
“Karena memang kalau saya ngomong anggaran klise,” kata dia.
Baca Juga: Erick Thohir Inginkan Kepengurusan PSSI Orang yang Siap Tidak Tidur
Diat menyebutkan, tahun ini anggaran yang disiapkan untuk pembentukan 4 Kelurahan Tangguh Bencana hanya puluhan juta rupiah.
“Hanya Rp 53 juta totalnya,” sebut Diat Hermawan.
Diat Hermawan menjelaskan, dari 24 Kelurahan Tangguh Bencanadua diantaranya hasil bentukan Pemprov Banten.
Dua kelurahan itu yakni Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, dan Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka.
Baca Juga: Jadwal Tayang Sudah Keluar, Preman Pensiun 8 Sudah Langsung Kena Semprot Penonton
“KTBnya kita legal. Tapi penyelenggaranya provinsi, karena ya itu anggaran,” jelasnya.
Diat mengungkapkan, masyarakat sebagai yang akan mendapatkan dampak duluan jadi minimal harus tanggap dan siaga terhadap bencana.
“Berdasarkan penelitian, fungsi pertolongan itu hanya dua persen pengaruhnya,” tuturnya.
“Tapi yang paling besar itu ya orangnya sendiri sebesar 35 persen untuk antisipasi dampak bencana. Bahkan di kota-kota lain sampai keluarga tangguh bencana,” ungkap dia.
Diat Hermawan menerangkan, pembentukan KTB ada skala prioritasnya. Skala prioritasnya adalah kelurahan tersebut sering terjadi bencana seperti banjir, longsor, kemarau, pohon tumbang, dan rumah roboh.
“Berbicara 67 kelurahan itu semua ada rencana. Contoh Kelurahan Taktakan itu mereka tidak ada banjir, kemarau, pohon tumbang, rumah roboh, itu selama saya di BPBD nggak pernah ada laporan dari situ. Jadi kita ada prioritasnya juga,” terangnya.
Diat Hermawan menuturkan, struktur pengurus KTB terdiri dari lurah, dan anggotanya masyarakat.
“Dan itu dilegalkan berupa SK. Ditandatangani oleh Pak Sekda,” tutur dia.
Peran dan tugas pengurus KTB, kata Diat Hermawan, mentransfer ilmu kepada masyarakat di wilayahnya yang tidak hadir.
“Kan gak semua hadir. Atau sosialisasi apa yang tadi didapat. Kedua amit-amit terjadi kebencanaan mereka garda terdepannya,” tuturnya.
Diat Hermawan menyatakan, pengurus KTB yang dibentuk ini menjadi garda terdepan bila terjadi bencana di wilayahnya.
“Karena di semua daerah nggak ada pos bencana, sehingga relawan dan BPBD itu datang. Kita aja dari Kasemen sampai ke Karundang itu 10-15 menit,” ungkapnya.
“Mengisi kekosongan 10-15 menit ya mereka yang harus tangguh duluan,” tandasnya. ***



















