BANTENRAYA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dua tambang yang ada di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Kamis, 5 Februari 2026.
Dari dua tambang yang di sudah ada di Desa Batukuda, satu tambang yang ilegal dan tidak berizin.
Sehingga Ombudsman meminta aparat penegak hukum atau APH hingga pemerintahan desa jangan menjadi beking atau yang melindungi tambang ilegal tersebut.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, lokasi tambang yang ilegal tersebut berada di kawasan hukum Polres Cilegon.
“Jadi saya minta kepada APH terutama Polres Cilegon untuk segera melakukan penertiban kawasan ini. Jangan sampai bilang tidak ada bukti, ini sudah jelas semuanya,” ujarnya di lokasi.
Pihaknya meminta supaya APH tidak menjadi beking tambang ilegal dan harus menjalankan penegakan hukum sebagaimana mestinya, seperti menyita peralatan tambang.
BACA JUGA: 11 Warga Banten Jadi Korban Tanah Longsor Tambang Biji Timah di Bangka
“Semoga Polres Cilegon membuktikan bahwa reformasi polisi itu bisa dijalankan. Tidak ada namanya APH atau oknum-oknum APH yang melakukan beking di semua kegiatan tambang seperti ini,” katanya.
Ombudsman mendorong tambang yang tidak berizin dilakukan tutup permanen sedangkan yang berizin dilakukan evaluasi total supaya penanganan pasca tambang dijalankan.
“Yang tidak berizin enggak perlu lagi banyak alasan, segera tutup dan ini juga harus dipidana. Yang berizin harus dievaluasi agar seluruh komitmennya dilaksanakan,” jelasnya.
Dampak negatif adanya tambang ilegal juga harus menjadi pengawasan APH seperti kondisi jalan, kondisi kesehatan, kondisi lingkungan, dan lain sebagainya.
“Ini semua harus segera dipenuhi agar kawasan pertambangan bisa lebih tertib lagi dan masyarakat juga bisa lebih dijaga. Karena ini bukan kecolongan tapi tidak diawasi,” paparnya.
BACA JUGA: Tak Tahu Pemilik Lahan, Bekas Tambang di Cilegon Sulit Ditanami Pohon
APH dan pejabat yang menjadi beking tambang ilegal harus diberantas agar aturan benar-benar ditegakkan seadil-adilnya.
“Entah oknum pejabat maupun oknum APH segeralah diberantas. Kita ini bernegara ada aturannya dan prosedurnya, kalau aturannya di tabrak-tabrak itu menjadi catatan buruk apalagi yang menabraknya para pejabat,” tuturnya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengadakan, Pemda harus membuka hotline pengaduan supaya masyarakat berani mengadu ketika ada tambang ilegal.
“Apalagi Satgas sudah ada, dibukalah hotline pengaduan. Jadi kalau masyarakat menemukan hal-hal kayak gini bisa mengadu secara langsung,” ujarnya.***















