BANTENRAYA.COM – Pada Februari ada perayaan yang sudah tidak asing lagi di telinga masyrakata dunia yaitu Valentine Day atau Hari Valentine yang selalu diperingati pada 14 Februari.
Setiap perayaan Hari Valentine, selalu muncul pro dan kontra dalam merayakannya, terutama bagi generasi muda Islam.
Nah, bagi kalian generasi muda Islam yang berniat ingin merayakan Hari Valentine, cari tahu dulu hukum merayakannya dari fatwa MUI.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Melalui Web Kemendikbudristek dan SSCASN BKN
Sebagaimana yang sudah diketahui pada umumnya, Hari Valentine disebut hari kasih sayang, hari merayakan cinta kepada pasangan.
Berbagai kegiatan dan promo meramaikan perayaan Hari Valentine, 14 Februari.
Pada perayaan Hari Valentine, biasanya diadakan kegiatan saling mengirimkan hadiah kepada pasangan sebagai bukti atau tanda cinta.
Baca Juga: Menyedihkan! Perempuan Ini Baru Buat Tato Nama Pacarnya, Eh Malah Diputusin, Viral di Twitter
Namun, ketika KH. Maruf Amin masih menjadi Ketua MUI, menyatakan bahwa hukum merayakan Hari Valentine Haram.
Dikutip Bantenraya.com dari NU Online, KH. Maruf Amin mengatakan Hari Valentine lebih banyak diisi dengan hal-hal buruk dan tidak bermanfaat, seperti, pesta dan mabuk-mabukkan.
“Kalau dilihat perayaannya, tidak mengelurkan fatwa secara khusus pun, itu sudah haram karena banyak yang pesta-pesta, mabuk-mabukan. Jadi, menurut saya, perayaan tersebut sudah haram,” ungkap KH Maruf Amin.
Baca Juga: Bergaji Rp3 Juta Per Bulan, Kompol Dwi Ternyata Punya Mobil Mercy Mewah Selain Mobil Audi A8
Kemudian, KH Maruf Amin menegaskan bahwa yang dihukumi haram bukan Hari Valentine lebih pada perayaannya yang mengandung kerusakan daripada kebermanfaatan.
“Bukan valentine-nya. Namun, cara memperingatinya yang haram karena sudah banyak yang menyimpang,” terangnya.
Sementara itu, Islam memang tidak mengenal perayaan Hari Valentine, sebab Hari Valentine berkembang di Barat.
Baca Juga: Seleksi PPPK Guru Diumumkan, Cek Nama Anda dan Pengumumannya di Sini
Di Islam, tidak juga mengenal hari kasih sayang pada tanggal tertentu, sebab Islam mengajarkan umatnya untuk menyayangi siapapun tanpa perlu ada perayaan.
Adapun bagi generasi muda Islam yang merayakan Islam, para ulama di Indonesia bahwa hal itu merupakan tasyabbuh atau meniru-niru kebiasaan orang lain.
Sehingga mengikuti perayaan Hari Valentine dihukumi haram, sebab bukan kebiasaan umat Islam.***


















