BANTENRAYA.COM – Dalam artikel ini dijelaskan mengenai jadwal pembentukan petugas pantarlih yang dilakukan oleh KPU Provinsi Banten.
Seperti diketahui, di seluruh daerah di Indonesia saat ini sedang membentuk petugas pantarlih.
Pantarlih adalah singkatan dari panitia pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih dibentuk di setiap kabupaten/kota untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk keperluan pemilu 2024.
Di Provinsi Banten, jumlah petugas pantarlih yang direkrut mencapai puluhan ribu orang.
Di Kota Cilegon dibutuhkan sedikitnya 1.300 orang menjadi petugas Pantarlih.
Di Kabupaten Serang dibutuhkan sekitar 4.000 petugas pantarlih.
Sehingga bila ditotal se-Banten, petugas pantarlih bisa mencapai 20.000 orang.
Apa sebenarnya petugas pantarlih itu yang kini banyak ditanyakan banyak orang?
Di dalam artikel ini dijelaskan mengenai fungsi, syarat, serta gaji menjadi seorang pantarlih.
Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih, disingkat menjadi pantarlih.
Pantarlih akan bertugas menjelang pemilu 2024 sebagai pendukung kesuksesan pemilu.
Siapa yang bisa menjadi pantarlih?
Siapapun bisa menjadi pantarlih asal memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Keberadaan pantarlih diatur dalam aturan resmi yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Pendaftaran menjadi petugas pantarlih sudah dibuka pada Kamis 26 Januari 2023.
Pantarlih akan bertugas untuk mendata pemilih agar masyarakat Indonesia mendapatkan haknya dalam pemilu 2024.
Rincian tugas Pantarlih Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 yakni:
1. Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
2. Membantu pekerjaan KPU di Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
3. Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara.
4. Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
5. Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU di Kabupaten/Kota, PPK, PPS yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.
Sementara syarat untuk mendaftar menjadi Pantarlih antara lain:
1. WNI yang bertempat tinggal di daerah kerja Pantarlih.
2. Memiliki tingkat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
3. Sehat secara jasmani dan juga rohani.
4. Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari Partai Politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Adapun gaji yang diterima oleh Pantarlih mencapai Rp 1 juta setiap bulannya.
Jumlah gaji ini bisa sewaktu-waktu berubah tergantung dari kebijakan pemerintah.
Adapun waktu pembentukan pantarlih di Provinsi Banten yakni:
1. Pengumuman pendaftaran calon pantarlih 26-28 Januari 2023.
2. Penerimaan pendaftaran calon pantarlih 26-31 Januari 2023
3. Penelitian administrasi calon pantarlih 27 Januari -2 Februari 2023.
4. Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih 3-5 Februari 2023.
5. Penetapan nama hasil seleksi pantarlih 5 Februari 2023.
6. Pelantikan pantarlih 6 Februari 2023.
7. Masa kerja pantarlih 6 Februari – 15 Maret 2023. ***