BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten memetakan daerah rawan pelanggaran upah di Provinsi Banten.
Daerah-daerah ini adalah yang memiliki potensi tidak menjalankan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) UMK yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Banten.
Plt. Kepala Bidang Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, pihaknya mencoba memetakan sejumlah daerah yang memiliki potensi melanggar perihal aturan tentang upah.
Pemetaan ini perlu dilakukan untuk mengawasi agar upah diberikan oleh perusahaan sesuai dengan yang diputuskan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Eks Kepala Biro Kesra Ajukan PK Terkait Kasus Korupsi Hibah Ponpes 2018
“Kita sudah memetakan daerah yang memiliki kerawanan terkait dengan pelanggaran masalah upah,” ujar Ruli, Kamis (26/1).
Ruli mengungkapkan, wilayah-wilayah yang memiliki kerawanan terkait dengan pelanggaran masalah upah biasanya adalah daerah yang memiliki karakteristik pergudangan dan industri manufacturing berbasiskan padat karya.
Meski memiliki potensi kerawanan, Disnakertrans Provinsi Banten tidak secara langsung membentuk posko dan mengawasi perusahaan-perusahaan tersebut.
“Posko pengaduan sampai dengan saat ini disnakertrans belum membentuk itu dan belum merasa perlu membentuk itu karena dengan monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh disnaker dan bekerjasama dengan teman-teman serikat pekerja maupun masyarakat atau dengan LSM dan juga wartawan media itu sudah cukup,” katanya.
Baca Juga: FSPP Ogah Kembalikan Uang Rp14,1 Miliar Terkait Kasus Hibah Ponpes Tahun 2018
Disnakertrans Provinsi Banten sendiri juga memiliki 69 pengawas yang bisa saja setiap saat turun ke perusahaan untuk memastikan penetapan upah minimum dilaksanakan di tempat kerja.
Ruli mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah sesuai dengan UMK, maka ada sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
Sanksi itu berupa penjara 4 tahun atau denda Rp400 juta bagi pengurus atau pemilik perusahaan. Untuk itu, dia mengimbau dan berharap agar semua pelaku usaha dan industri maupun pengusaha patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan dan aturan-aturan tentang upah.
“Upah ini merupakan hak dasar identitas dan memiliki fungsi dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Jadi itu yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” kata Ruli.
Baca Juga: Sudah Dua Kali Kalah Banding, Pemkot Serang Siapkan Bangun Kantor Dindikbud Kota Serang
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, UMK sudah disahkan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan harus dijalankan oleh perusahaan. Bila tidak, maka akan ada sanksi yang menanti. (***)



















