BANTENRAYA.COM – Komisi II DPRD Kota Serang akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kota Serang.
Pemanggilan terhadap Disnakertrans adalah buntut dari kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) PT World Innovative Telecommunication.
Disnakertrans diminta bertindak lantaran tiga status karyawan PT World Innovative Telecommunication digantung, selain itu pemberian kompensasi PHK tidak sesuai peraturan undang-undang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Jumhadi usai audiensi dengan perwakilan karyawan PT World Innovative Telecommunication di ruang Komisi II DPRD Kota Serang, Senin 16 Januari 2023.
“In syaa Allah di Minggu-minggu ini kami akan panggil OPD terkait agar bisa menegur PT World Innovative Telecommunication,” ujar Jumhadi, didampingi anggotnya Mad Buang, dan Muhtar Effendi, kepada Bantenraya.com.
Menurut Jumhadi, hak-hak karyawan sudah dijamin oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.
“Sekarang udah ada UU baru. UU Cipta Kerja yang di dalamnya ada beberapa pengaburan UU,” jelas Jumhadi.
Jumhadi mengatakan, para karyawan PT World Innovative Telecommunication ini tengah digantung statusnya.
Selain itu haknya pun belum diberikan karena perusahaan Oppo-nya tengah merger, sehingga ada beberapa karyawannya menjadi satu. Secara otomatis itu efesiensi karyawan.
Baca Juga: 2 Pria yang Tewas di Hutan Karet Cijaku Lebak Ternyata Datang ke Banten untuk Mencari Dukun Santet
Perusahaan ini memberikan sebuah peluang keputusan yang sepihak, yang merugikan karyawan Oppo. Di mana keinginan perusahaan mereka mundur secara sukarela,” kata Jumhadi, didampingi anggotanya Mad Buang, dan Muhtar Effendi.
Jumhadi menjelaskan, bila merujuk pada dasar Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu.
“Kalau sebuah perusahaan itu memutuskan hubungan kerja dengan karyawan, ada hak-hak karyawan yang harus diberikan kepada karyawan oleh perusahaan,” jelas dia.
Baca Juga: 2 Pria yang Tewas di Hutan Karet Cijaku Lebak Ternyata Datang ke Banten untuk Mencari Dukun Santet
Jumhadi menyebutkan, dalam Peraturan Pemerintah pasal 40 bila masa kerja enam tahun atau lebih, tetapi kurang dari tujuh tahun, maka tujuh bulan upah yang harus diberikan oleh perusahaan.
Belum lagi, lanjut Jumhadi, perusahaan pun harus memberikan uang penghargaan kepada karyawannya, akan tetapi PT World Innovative Telecommunication ini, hanya itu memberikan kepada karyawannya 0,5 persen.
“Ini kan sangat jauh. Hak-hak yang diberikan oleh perusahaan terhadap karyawan itu. Kalau mengacu kepada peraturan pemerintah ini sudah jelas,” ungkapnya.
Jumhadi mengungkapkan, para karyawan PT World Innovative Telecommunication ini telah audiensi dengan perusahaannya, namun perusahaan tidak komitmen dengan pernyataannya.
“Jadi mereka beraudiensi ini mengadukan nasib mereka dari awal bulan sampai tanggal 16 Januari ini digantung,” ungkap Jumhadi.
Kata Jumhadi, tak hanya tiga karyawan, Kalau tidak salah pihaknya mendapat informasi sekitar 26 karyawan sudah dikeluarkan secara sepihak.
“Mereka oleh perusahaan itu ditekankan untuk mundur secara sukarela. Bahkan mereka membuat surat pengunduran diri ditulis tangan oleh karyawan itu, dan hak yang diberikan hanya 0,5 tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021,” kata dia.
“Bahkan teman-teman yang tiga ini nasibnya sampai sekarang tidak ada kejelasan ketika mereka sudah menghadap tapi belum ada pemanggilan lagi dari perusahaan,” katanya.
“Sehingga teman-teman ini yang tiga orang perwakilan dari karyawan Oppo mengadukan kepada kami sebagai wakil rakyat, sebagai legislatif,” imbuhnya.
Jumhadi berharap peristiwa yang menimpa karyawan PT World Innovative Telecommunication, ini agar tidak terulang kepada karyawan perusahaan lainnya.
“Jangan sampai ada lagi karyawan-karyawan dari perusahaan lain, ada pemutusan sepihak oleh perusahaan itu sendiri. Ini sangat merugikan,” katanya. ***