BANTENRAYA.COM – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang timur mulai tahun ini akan menyosialisasi kebijakan integrasi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada masyarakat Kabupaten Serang.
Dengan dilakukannya integrasi itu maka semua pemilik NIK secara otomatis terdaftar sebagai wajib pajak (WP).
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, integrasi NIK menjadi menjadi NPWP merupakan bagian dari update sistem data wajib pajak.
“Kalau yang tadinya setiap orang wajib punya NPWP sekarang diubah dengan sistem NIK. Jadi setiap orang yang memiliki NIK otomatis dia wajib pajak,” ujarnya di pendopo Bupati Serang, Senin 16 Januari 2023.
Ia menjelaskan, walaupun semua pemilik NIK merupakan wajib pajak namun ada pengecualian bagi masyarakat usia sekolah, fakir miskin, dan orang yang tidak memiliki penghasilan mereka tidak dikenai pajak.
Baca Juga: Mau Wajah Nampang di Preman Pensiun 8? Yuk Ikutan Casting Khusus Perempuan, Begini Caranya
“Statusnya tetap wajib pajak dan akan diberlakukan ketika melakukan transaksi seperti menjual tanah,” katanya.
Kepala KPP Pratama Serang timur Budi Setiawan mengatakan, penggunaan NIK menjadi NPWP diharapkan dapat diimplementasikan di tahun 2023 walaupun penggunaannya akan diberlakukan pada 1 Januari 2024.
“Alhamdulillah Pemkab Serang sangat mendukung dan akan ada koordinasi antara pemda dengan kecamatan,” ujarnya.
Adapun langkah terdekat yang akan dilakukan pihak KPP Pratama yakni melakukan sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD-OPD) serta melakukan langhak-langkah berikutnya bersama Pemkab Serang.
“Dalam pelaksanaannya bukan berarti orang yang punya NIK terus bayar pajak, tetap ada syarat subyektik dan obyektif menjadi wajib pajak,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP tersebut karena peraturan perpajakan tetap diberlakukan.
Baca Juga: Contoh Alasan untuk Manfaatkan Masa Sanggah PPPK Kemenag, Agar Ketidaklulusanmu Bisa Dibatalkan
“Ini baru koordinasi awal nanti akan ada tindak lanjut dan untuk masalah teknisnya seperti apa akan diatur kemudian,” ungkapnya. ***