BANTENRAYA.COM – Bagi kalian yang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022, tenang ada waktu untuk masa sanggah yang bisa dimanfaatkan.
Nah masa sanggah ini hanya bisa diikuti untuk kalian yang memang dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022.
Adapun untuk mengikut masa sanggah ini hanya disiapkan waktu 3 hari yang dimulai dari hari ini, Senin 16 Januari 2023 hingga Rabu 18 Januari 2023, ingat hanya untuk yang tidak lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022.
Baca Juga: Menyimak Kembali Imbauan Kemenkes Soal Chiki Ngebul yang Bisa Membakar Tenggorokan Anak
Sebagaimana diketahui, dalam Seleksi Administari Calon PPPK Kemenag 2022 ini total ada 224.518 pelamar yang mendaftar.
Dari total 224.518, sebanyak 75.083 peserta yang berhasil dinyatakan lolos seleksi administrasi tersebut.
Dikutip Bantenraya.com dari situs resmi Kemenag, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: 10 Twibbon Imlek 2023 Gratis, Desain Penuh Warna Merah, Cocok Jadi Profil IG, WA dan FB
Kemudian, peserta yang sudah dinyatakan lulus harus mengikut tahapan selanjutnya. Tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.
Sedangkan yang tidak lulus, disiapkan masa sanggah dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023, adapun hasil sanggahan akan diumumkan pada 26 Januari 2023.
Berikut alur atau langkah-langkah untuk mengikut masa sanggah, dilansir dari akun Instagram @kemenag_ri.
1. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
2. Masa sanggah dari 16 sampai 18 Januari 2023.
3. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Adapun ketentuan sanggahan, bisa dilihat di bawah ini:
a. Tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen,
b. Tidak mengunggah ulang dokumen,
Baca Juga: Mencegah KKN, Pemkot Serang Lakukan Pembangunan Zona Integritas
c. Tidak untuk menambah informasi,
d. Tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan
e. Tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
Itulah informasi masa sanggahan bagi yang tidak lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag 2022.***



















