Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gelombang PHK hingga Pengunduran Diri sukarela di Banten, Ini Hak Karyawan yang Mesti Diterima Menurut UU

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
13 Januari 2023 | 05:00
9 Pekerja di Kabupaten Pandeglang Kehilangan Pekerjaan Selama 2024, Ini Penyebabnya

Ilustrasi buruh perusahaan. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Gelombang PHK terjadi di Banten karena beberapa perusahaan menyodorkan pengunduran diri sukarela bagi karyawan.

Lalu apa saja yang menjadi hak seorang karyawan yang menerima tawaran pengunduran diri sukarela?

Setiap perusahaan pasti memiliki aturan dan kebijakannya masing-masing, salah satunya adalah kebijakan atau aturan pengunduran diri sukarekla untuk karyawan.

Baca Juga: Perjuangkan UMK 2023, Buruh Kota Serang Ancam Gugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN

Ada beberapa perusahaan yang memberlakukan 1 month notice, ada juga yang menerapkan 2 months notice. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pengunduran diri karyawan yang tepat?

Sebelum membahas soal itu, mari kita lihat aturan terkait pengunduran diri karyawan menurut undang-undang.

Dikutip Bantenraya.com dari situs libera.id aturan tentang pengunduran diri karyawan telah disebutkan dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Cipta Kerja lho.

Baca Juga: 2 Anggota DPRD Provinsi Banten Miptahudin dan Martua Nainggolan Dipecat Partai, Diusulkan Dicopot Lewat PAW

Dalam pasal itu menyebutkan, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Ini dia sejumlah persyaratan yang dimaksud:

1. Pekerja yang mengundurkan diri secara suka rela harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
3. Tetap bekerja dan menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal pengunduran diri jatuh.

Baca Juga: Profil Revaldo Aktor yang Terjerat Kasus Narkoba Sampai Tiga Kali, Pemeran Delon di Serigala Terakhir

Nah, ini dia hak karyawan yang mengundurkan diri secara suka rela yang harus dipenuhi perusahaan.

Berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.

BACAJUGA:

PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55

Berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak mendapatkan:

Baca Juga: Aris Nugraha Punya Ide Cerita Nyeleneh untuk Preman Pensiun 8, Penggemar Ramai-ramai Menolak Ngaku Tak Sudi

Uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima termasuk beberapa hal seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus.

Kemudian biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/ buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja, dan hal lain yang telah ditetapkan dan tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. ***

Tags: Gelombang PHKpengunduran diri sukarela
Previous Post

Perjuangkan UMK 2023, Buruh Kota Serang Ancam Gugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN

Next Post

Tersedot Untuk Membiayai Pemilu 2024, Anggaran Perbaikan Rutilahu di Kabupaten Serang Melempem

Related Posts

PT Bumi Hijau Motor
Nasional

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert
Nasional

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025
Nasional

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady
Nasional

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55
Nadhif Basalamah
Nasional

Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

8 Oktober 2025 | 15:12
Azizah Salsha
Nasional

Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Sindir Lewat Repost Ini?

8 Oktober 2025 | 14:39
Load More
Next Post
300 KK di Kabupaten Lebak Bakal Terima Bantuan RTLH

Tersedot Untuk Membiayai Pemilu 2024, Anggaran Perbaikan Rutilahu di Kabupaten Serang Melempem

Mantan Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Hirup Udara Bebas, Syarat Ini Tetap Harus Dijalani

Mantan Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Hirup Udara Bebas, Syarat Ini Tetap Harus Dijalani

UPDATE Coupon Code The Spike Volleyball Story 29 Desember 2022, Banyak Hadiah Bola Voli Gratis!

UPDATE Coupon Code The Spike Volleyball Story Terbaru 13 Januari 2023, Klaim Mega Comb0 Bola Voli Gratis

TAMAT! Link Nonton Drakor Island Episode 5 dan 6 Sub Indo, Sosok Mi Ho yang Sebenarnya Terungkap

TAMAT! Link Nonton Drakor Island Episode 5 dan 6 Sub Indo, Sosok Mi Ho yang Sebenarnya Terungkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda