BANTENRAYA.COM – Gelombang PHK terjadi di Banten karena beberapa perusahaan menyodorkan pengunduran diri sukarela bagi karyawan.
Lalu apa saja yang menjadi hak seorang karyawan yang menerima tawaran pengunduran diri sukarela?
Setiap perusahaan pasti memiliki aturan dan kebijakannya masing-masing, salah satunya adalah kebijakan atau aturan pengunduran diri sukarekla untuk karyawan.
Baca Juga: Perjuangkan UMK 2023, Buruh Kota Serang Ancam Gugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN
Ada beberapa perusahaan yang memberlakukan 1 month notice, ada juga yang menerapkan 2 months notice. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan pengunduran diri karyawan yang tepat?
Sebelum membahas soal itu, mari kita lihat aturan terkait pengunduran diri karyawan menurut undang-undang.
Dikutip Bantenraya.com dari situs libera.id aturan tentang pengunduran diri karyawan telah disebutkan dalam Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Cipta Kerja lho.
Dalam pasal itu menyebutkan, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Ini dia sejumlah persyaratan yang dimaksud:
1. Pekerja yang mengundurkan diri secara suka rela harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
3. Tetap bekerja dan menyelesaikan pekerjaan hingga tanggal pengunduran diri jatuh.
Nah, ini dia hak karyawan yang mengundurkan diri secara suka rela yang harus dipenuhi perusahaan.
Berdasarkan Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima jika terjadi PHK.
Berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi persyaratan berhak mendapatkan:
Uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima termasuk beberapa hal seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus.
Kemudian biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/ buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/ buruh diterima bekerja, dan hal lain yang telah ditetapkan dan tertulis dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. ***