BANTENRAYA.COM – Buruh di Kota Serang berencana menggugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan buruh ke Pj Gubernur Banten adalah terkait penetapan Upah Minimum Kota Serang tahun (UMk 2023). Buruh menilai penetapan UMK itu cacat secara administrasi dan hukum.
Rizal Hakiki, tim hukum dari Tim Advokasi untuk Upah Layak (TAPAL), mengatakan pihaknya bersama buruh yang ada di Kota Serang akan menggugat Pj Gubernur Banten di PTUN.
Baca Juga: Kuota Haji Normal, 9.461 Calon Haji Asal Banten Bakal Berangkat Tahun Ini
Sebagai langkah awal pihaknya sudah melayangkan Surat Keberatan Administratif atas penetapan UMK Kota Serang yang ditandatangani oleh Al Muktabar. Surat dilayangkan ke Setda Pemprov Banten.
“Surat keberatan kita layangkan sebagai bentuk ketidaksetujuan kita terhadap administrasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten,” kata Rizal, Kamis 12 Januari 2023.
Iamengatakan, salah satu faktor penyebab buruh keberatan terhadap penetapan UMK adalah karena saat rapat penetapan usulan UMK Kota Serang.
Baca Juga: Barcelona Sudah Lewat, Kini Trio MSN Jadi Milik The Gunners Arsenal: Martinelli, Saka dan Nketiah
Saat itu rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota, unsur serikat buruh dari empat unsur yang ada hanya dua yang diundang.
Sementara dua unsur lainnya, salah satunya Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI), tidak diundang.
Padahal kedua serikat itu masih tercatat sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Serang yang masa jabatannya berlaku sampai dengan tahun 2023 ini.
Rizal mengatakan, faktor lain yang juga membuat para buruh menggugat keputusan UMK Kota Serang adalah karena UMK tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Pj Gubernur Banten.
Undang-undang Pilkada menyatakan, belum ada peraturan pelaksana mengenai Penjabat Gubernur atau Bupati Walikota sehingga putusan MK tahun 2017 dan tahun 2021 menyatakan, pemerintah diminta untuk mengeluarkan aturan teknis.
Namun hingga saat ini peraturan teknis tersebut belum dibuat oleh pemerintah.
Baca Juga: Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Kandung di Citangkil Kota Cilegon, Alasannya Bikin Ngelus Dada
“Sehingga secara logika hukum Al Muktabar adalah pejabat yang inkonstitusional,” katanya Serayu menambahkan oleh karena itu Al Muktabar tidak berhak untuk mengeluarkan produk hukum.
Selain itu, berdasarkan laporan akhir pemeriksaan Ombudsman RI menyatakan bahwa pengangkatan Pj Gubernur maupun Penjabat Bupati dan Walikota dianggap maladministrasi karena diangkat tidak berdasarkan peraturan yang jelas.
Fajar Janata dari Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) membenarkan bahwa ketika terjadi rapat penetapan UMK Kota Serang pihaknya tidak diundang oleh Pemerintah Kota Serang.
Baca Juga: Rugikan Bank Banten Rp186 Miliar, Direktur Utama PT HMN Dituntut 18 Tahun Penjara
Bahkan dia sendiri mengetahui adanya rapat tersebut berdasarkan Informasi yang disampaikan oleh kepolisian bukan berdasarkan surat resmi undangan dari Pemerintah Kota Serang.
“Dari unsur Apindo yang hadir ada 4 orang sementara dari unsur buruh hanya dua orang,” kata Fajar.
Fairuz Lazuardi Nurdani dari tim hukum TAPAL mengatakan, kenaikan upah di Kota Serang yang hanya 6,24 persen tidak mencerminkan keberpihakan pada aspirasi buruh.
Baca Juga: Keroyok Seorang Pemuda Gegara Masalah Adik Perempuan, 8 Santri di Kabupaten Serang Diamankan Polisi
Padahal sudah 2 tahun selama pandemi covid-19 upah buruh tidak mengalami kenaikan.
“Padahal menurut data BPS kota Serang merupakan daerah dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia,” ujarnya. ***