Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perjuangkan UMK 2023, Buruh Kota Serang Ancam Gugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
12 Januari 2023 | 21:41
Perjuangkan UMK 2023, Buruh Kota Serang Ancam Gugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN

Buruh Kota Serang dan tim hukum TAPAL usai menyerahkan surat yang ditujukan untuk Pj Gubernur Banten di Setda Pemprov Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis, 12 Januari 2002. Mereka menyatakan akan menggugat Pj Gubernur Banten ke PTUN. Muhamad Tohir/ BantenRaya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Buruh di Kota Serang berencana menggugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan buruh ke Pj Gubernur Banten adalah terkait penetapan Upah Minimum Kota Serang tahun (UMk 2023). Buruh menilai penetapan UMK itu cacat secara administrasi dan hukum.

Rizal Hakiki, tim hukum dari Tim Advokasi untuk Upah Layak (TAPAL), mengatakan pihaknya bersama buruh yang ada di Kota Serang akan menggugat Pj Gubernur Banten di PTUN.

Baca Juga: Kuota Haji Normal, 9.461 Calon Haji Asal Banten Bakal Berangkat Tahun Ini

Sebagai langkah awal pihaknya sudah melayangkan Surat Keberatan Administratif atas penetapan UMK Kota Serang yang ditandatangani oleh Al Muktabar. Surat dilayangkan ke Setda Pemprov Banten.

“Surat keberatan kita layangkan sebagai bentuk ketidaksetujuan kita terhadap administrasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten,” kata Rizal, Kamis 12 Januari 2023.

Iamengatakan, salah satu faktor penyebab buruh keberatan terhadap penetapan UMK adalah karena saat rapat penetapan usulan UMK Kota Serang.

Baca Juga: Barcelona Sudah Lewat, Kini Trio MSN Jadi Milik The Gunners Arsenal: Martinelli, Saka dan Nketiah

Saat itu rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Kota, unsur serikat buruh dari empat unsur yang ada hanya dua yang diundang.

Sementara dua unsur lainnya, salah satunya Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI), tidak diundang.

Padahal kedua serikat itu masih tercatat sebagai anggota Dewan Pengupahan Kota Serang yang masa jabatannya berlaku sampai dengan tahun 2023 ini.

Baca Juga: Bocoran Cerita Preman Pensiun 8: Roy Mulai Nekat Datangi Rumah Safira hingga Ceu Esih Terpaksa Lakukan Ini

BACAJUGA:

PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55

Rizal mengatakan, faktor lain yang juga membuat para buruh menggugat keputusan UMK Kota Serang adalah karena UMK tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini Pj Gubernur Banten.

Undang-undang Pilkada menyatakan, belum ada peraturan pelaksana mengenai Penjabat Gubernur atau Bupati Walikota sehingga putusan MK tahun 2017 dan tahun 2021 menyatakan, pemerintah diminta untuk mengeluarkan aturan teknis.

Namun hingga saat ini peraturan teknis tersebut belum dibuat oleh pemerintah.

Baca Juga: Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Kandung di Citangkil Kota Cilegon, Alasannya Bikin Ngelus Dada

“Sehingga secara logika hukum Al Muktabar adalah pejabat yang inkonstitusional,” katanya Serayu menambahkan oleh karena itu Al Muktabar tidak berhak untuk mengeluarkan produk hukum.

Selain itu, berdasarkan laporan akhir pemeriksaan Ombudsman RI menyatakan bahwa pengangkatan Pj Gubernur maupun Penjabat Bupati dan Walikota dianggap maladministrasi karena diangkat tidak berdasarkan peraturan yang jelas.

Fajar Janata dari Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) membenarkan bahwa ketika terjadi rapat penetapan UMK Kota Serang pihaknya tidak diundang oleh Pemerintah Kota Serang.

Baca Juga: Rugikan Bank Banten Rp186 Miliar, Direktur Utama PT HMN Dituntut 18 Tahun Penjara

Bahkan dia sendiri mengetahui adanya rapat tersebut berdasarkan Informasi yang disampaikan oleh kepolisian bukan berdasarkan surat resmi undangan dari Pemerintah Kota Serang.

“Dari unsur Apindo yang hadir ada 4 orang sementara dari unsur buruh hanya dua orang,” kata Fajar.

Fairuz Lazuardi Nurdani dari tim hukum TAPAL mengatakan, kenaikan upah di Kota Serang yang hanya 6,24 persen tidak mencerminkan keberpihakan pada aspirasi buruh.

Baca Juga: Keroyok Seorang Pemuda Gegara Masalah Adik Perempuan, 8 Santri di Kabupaten Serang Diamankan Polisi

Padahal sudah 2 tahun selama pandemi covid-19 upah buruh tidak mengalami kenaikan.

“Padahal menurut data BPS kota Serang merupakan daerah dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia,” ujarnya. ***

Tags: UMK 2023
Previous Post

Kuota Haji Normal, 9.461 Calon Haji Asal Banten Bakal Berangkat Tahun Ini

Next Post

Gelombang PHK hingga Pengunduran Diri sukarela di Banten, Ini Hak Karyawan yang Mesti Diterima Menurut UU

Related Posts

PT Bumi Hijau Motor
Nasional

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert
Nasional

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025
Nasional

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady
Nasional

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55
Nadhif Basalamah
Nasional

Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

8 Oktober 2025 | 15:12
Azizah Salsha
Nasional

Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Sindir Lewat Repost Ini?

8 Oktober 2025 | 14:39
Load More
Next Post
9 Pekerja di Kabupaten Pandeglang Kehilangan Pekerjaan Selama 2024, Ini Penyebabnya

Gelombang PHK hingga Pengunduran Diri sukarela di Banten, Ini Hak Karyawan yang Mesti Diterima Menurut UU

300 KK di Kabupaten Lebak Bakal Terima Bantuan RTLH

Tersedot Untuk Membiayai Pemilu 2024, Anggaran Perbaikan Rutilahu di Kabupaten Serang Melempem

Mantan Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Hirup Udara Bebas, Syarat Ini Tetap Harus Dijalani

Mantan Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Hirup Udara Bebas, Syarat Ini Tetap Harus Dijalani

UPDATE Coupon Code The Spike Volleyball Story 29 Desember 2022, Banyak Hadiah Bola Voli Gratis!

UPDATE Coupon Code The Spike Volleyball Story Terbaru 13 Januari 2023, Klaim Mega Comb0 Bola Voli Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalang Kabut TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Bakal Sewakan Aset Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda