BANTENRAYA.COM – Terpidana kasus korupsi di Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi menghirup udara bebas.
Uteng Dedi yang tersangkut kasus korupsi pengelolaan parkir Pasar Kranggot saat menjabat Kepala Dishub Kota Cilegon, telah menjalani masa tahanan 2 tahun.
Uteng Dedi telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Cilegon.
Baca Juga: Perjuangkan UMK 2023, Buruh Kota Serang Ancam Gugat Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke PTUN
Uteng Dedi dinyatakan memghirup udara bebas pada Kamis, 12 Januari 2023.
Meski menghirup udara bebas, Mantan Kepala Dishub Kota Cilegon tersebut harus menjalani tahapan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang.
Mantan Kepala Dishub Cilegon harus menjalani wajib lapor satu bulan sekali selama tiga bulan ke depan.
Informasi yang didapatkan Bantenraya.com Uteng bebas dari Lapas Kelas IIA Cilegon pada Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.
Mantan Kepala Dishub Kota Cilegon tersebit kemudian langsung berangkat ke Bapas Kelas II Serang dikawal petugas dan didampingi sejumlah anggota keluarga.
Tujuan mendatangi Bapas Serang yaitu untuk menyelesaikan administrasi persyaratan kebebasannya.
Baca Juga: Rugikan Bank Banten Rp186 Miliar, Direktur Utama PT HMN Dituntut 18 Tahun Penjara
Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas II Serang Anton membenarkan informasi bebasnya mantan Kepala Dishub Kota Cilegon.
“Betul, betul beliau sudah diantarkan sama petugas dari Lapas Cilegon dan mengarah ke Bapas Serang,” kata Anton kepada awak media.
Anton menerangkan, Mantan Kepala Diahub Kota Cilegon ke Bapas Serang guna menyelesaikan proses administrasi.
Baca Juga: Seorang Ayah Tega Gagahi Anak Kandung di Citangkil Kota Cilegon, Alasannya Bikin Ngelus Dada
“Karena kan ada penginputan data dan segala sesuatunya,” ujarnya.
Uteng Dedi sendiri diketahui menjalani Program Integrasi yaitu layanan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan.
Adapun layanan yang diberikan yaitu Pembebasan Bersyarat.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Island Episode 5 dan 6 Sub Indo: Van dan Gungtan Bertemu, akan ada Pertarungan?
“Ini program bebas bersyarat, (Uteng) wajib lapor sebulan sekali ke Bapas,” terangnya.
Uteng Desi resmi berstatus tersangka kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta oleh Kejari Cilegon.
Uteng divonis hukuman penjara dua tahun. Uteng dinilai bersalah sebagai PNS dan menjabat Kepala Dishub Kota Cilegon.
Baca Juga: Nonton Tokyo Revengers Sub Indo, Full Episode dan Resmi, Bukan di Bilibili atau Animeindo
Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Selain kurungan dua tahun, Uteng juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. ***