BANTENRAYA.COM – Di dalam artikel ini terdapat syarat dan cara mencairkan dana JHT di BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek dengan mudah tahun 2023.
Gelombang PHK besar-besaran terjadi di Provinsi Banten, salah satunya di Kabupaten Serang.
Sepanjang Januari 2023, ada empat perusahaan besar yang melakukan pemangkasan jumlah karyawan.
Baca Juga: Resmi Rilis! Harga Xiaomi 13 Di Indonesia,Spek Diatas iPhone 14: Anak Muda Wajib Punya, HP Flagship
Pertama adalah PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang yang melakukan pemangkasan karyawan dengan cara menawarkan pengunduran diri secara sukarela.
Karyawan yang melakukan pengunduran diri secara sukarela akan diberikan kompensasi sesuai dengan UU ketenagakerjaan.
Kemudian PT Rubber Indonesia Jaya di Kawasan Modern Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sebanyak 380 karyawan.
Lalu PT Power Block Indonesia di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang sebanyak 500 karyawan.
Jumlah ini bertambah dengan keluarnya pemberitahuan dari pabrik sepatu Parkland World Indonesia, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang.
Parkland World Indonesia mengeluarkan surat pemberitahuan kepada karyawan bahwa manajemen membuka pendaftaran pengunduran diri karyawan secara sukarela.
Baca Juga: Ternyata Simpel, Begini Syarat dan Cara Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Teknis 2022
Pemberitahuan ini beredar di jejaring whatsapp.
Dalam surat bernomor 28/IN/HRD-PWI/I/2023 disampaikan bahwa pabrik sepatu PT Parkland World Indonesia mengalami anjlok order akibat krisis global.
Untuk mengurangi beban perusahaan maka disepakati dengan serikat pekerja atau serikat buruh perihal program penawaran pengunduran diri.
Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Imlek 2023 Dalam Bahasa Mandarin Lengkap dengan Terjemahan Indonesia
Pengunduran diri karyawan tersebut bersifat sukarela dengan jumlah kuota 1.000 orang.
Kebijakan program penawaran pengunduran diri karyawan secara sukarela diberlakukan untuk karyawan atau karyawati yang usianya telah mencapai 45 tahun ke atas.
Bagi karyawan yang ikut program tersebut akan diberikan uang kebijakan pengunduran diri dengan nilai setara dengan pesangon 1 PMTK sesuai ketentuan pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.
Nah, bagaimana cara untuk mencairkan dana JHT atau saldo yang ada di BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek.
Dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan.
Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:
1 Mengundurkan Diri / PHK
2 Usia Pensiun
3 Cacat Total Tetap
4 Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI)
5 Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA)
6 Klaim Sebagian 10%
7 Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan
Bagi pekerja yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik, berikut caranya:
1. Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “Simpan”
5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. ***



















