BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang memastikan peternakan ayam di Kelurahan Cigoong dan Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, ilegal lantaran tidak mengantongi izin apapun dari Pemkot Serang.
Pemkot merekomendasikan untuk dilakukan penutupan, lantaran merugikan masyarakat Cigoong dan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, dan Pemkot Serang.
Pernyataan ini disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai audiensi dengan perwakilan masyarakat Pengasinan, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, di aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu 11 Januari 2023.
Baca Juga: Kelurahan Cipocok Jaya Usulkan 8 Skala Prioritas di Musrenbangkel 2024
“Sama sekali tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Serang baik dari PU dan sebagainya,” kata Syafrudin, kepada Bantenraya.com.
Syafrudin menginstruksikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan rekomendasi.
Rekomendasi itu sebagai dasar Satpol PP Kota Serang untuk menutup peternakan ayam yang ada di Kecamatan Walantaka.
“Ditutup Permanen. Karena tidak ada izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang kita,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Lingkungan Pengasinan RT 003 RW 001, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menggeruduk kantor Walikota Serang Syafrudin di Puspemkot Serang, Kota Serang, Rabu 11 Januari 2023 pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Warga Pengasinan mendesak semua perusahaan peternakan ayam di Kecamatan Walantaka ditutup, lantaran menyebabkan pencemaran lingkungan masyarakat.
Koordinator aksi Suratman mengatakan, masyarakat sudah jenuh dengan dampak negatif dari peternakan ayam di lingkungannya.
“Kepengen supaya tutup. Semua tutup. Harga mati. Karena masyarakat sudah jenuh. Apapun ceritanya kalau dari pak walikota nggak ada jawaban hari ini masyarakat akan nginap,” kata Suratman, kepada Bantenraya.com. ***