BANTENRAYA.COM – Lurah Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta Deni Sumantri secara tegas menegakkan aturan Peraturan Walikota (Perwal) Perwal Cilegon Nomor 73 tahun 2022 tentang Lembaga Masyarakat Kelurahan (LKK).
Akibatnya, sebanyak 4 RT memilih mundur sebagai pengurus dan kader partai politik (Parpo) dan satu RT mengundurkan diri dari jabatan Ketua RT karena lebih memilih tetap menjadi pengurus Parpol.
Diketahui, dalam Perwal Nomor 73 tahun 2022 pada Bagian V Persyaratan Menjadi Pengurus RT Pasal 22 ayat 1 huruf I Tidak Rangkap Jabatan pada pion 2, yakni anggota dan/atau pengurus partai politik.
Baca Juga: Perbaikan 4 Jalan Rusak di Banten Selatan Butuh Anggaran Rp18 Miliar
Sementara larangan untuk pengurus RW sendiri ada pada Bagian Kelima Persyaratan Menjadi Pengurus RW Pasal 38 ayat 1 huruf G tidak merangkap jabatan pada poin 2, yakni anggota dan/atau pengurus partai politik.
Disisi lain, aturan tidak boleh pengurus partai juga tertuang dalam Peraturan Menteri (Permendagri) dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat pasal 8 Ayat 5 Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
Lurah Kebon Dalem Deni Sumantri menyatakan, pihaknya sudah memberikan ultimatum kepada RT dan RW yang menjadi pengurus atau kader partai untuk memilih. Hasilnya, sebanyak 4 RT memilih mundur sebagai anggota dan pengurus Parpol, serta 1 RT yang memilih partai dan mundur menjadi Ketua RT.
Baca Juga: Marak Penculikan Anak, DP3AKKB Banten Minta Orangtua Waspada
“Ini sudah sesuai dengan aturan Perwal 73, lalu juga ada instruksi secara langsung dari Walikota Cilegon Bapak Helldy Agustian. Artinya kami langsung memberikan pilihan tetap menjadi RT atau pengurus Parpol. Ada 4 memilih tetap dan 1 orang memilih mundur,” katanya, Rabu 11 Januari 2023.
Deni menyampaikan, pihaknya tegas melakukan hal tersebut agar nantinya dikemudian hari tidak menjadi masalah. Sebab, ada honor RT Rp1 juta per bulan yang diberikan berpotensi menjadi temuan jika ada pelanggaran Perwal dan juga Peraturan Menteri (Permendagri) dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat.
“Kan aturannya baik Perwal dan Permendagri jelas, RT tidak boleh pengurus atau anggota partai, jika masih mendapat dan menerima honor ada aturan yang dilanggar. Kami tidak mau itu nanti bermasalah temuan. Artinya kami ingin tegas saja,” ucapnya.
Disisi lain, RT dan RW harus fokus untuk melayani masyarakat. Sebab, jika terlibat parpol maka akan ada konflik of interest atau konflik kepentingan dalam melayani.
Baca Juga: Bertahun-tahun Kantor Kelurahan Kilasah Numpang di Eks Kantor UPT Pertanian
“Kami ingin semuanya fokus dalam pelayanan. Semuanya agar pelayanan menjadi maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Walikota Cilegon Helldy Agustian secara tegas menyampaikan, penting adanya independensi pengurus RT dan RW. Sebab, pada saat ini sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024.
“Jadi harus mundur itu sesuai dengan aturan, makanya RT dan RW tidak boleh berpartai politik,” paparnya.
Helldy menjelaskan, pentingnya RT dan RW independen karena masuk menjadi bagian dari LLK yang merupakan perangkat kelurahan, sehingga hal itu wajib.
“Karena sudah masuk lembaga dan perangkat kelurahan,” imbuhnya. (Uri)