BANTENRAYA.COM – Sebanyak 31.pasangan suami iatri atau pasutri menjalani isbat nikah.
31 pasutri yang menjalani isbat nikah karena selama ini pernikahannya belum tercatat resmi oleh negara.
Isbat nikah Gratis dibiayai oleh Baznas Cilegon dilaksanakan di Halaman Kantor Kecamatan Pulomerak, Kamis, 5 Januari 2023.
Pasutri yang menjalani isbat nikah beberapa diantaranya sudah ada yang lanjut usia, namun juga ada yang masih muda belia.
Baca Juga: Dua Bulan Dipenjara Nikita Mirzani Alami Kerugian Materil, Banyak Job Dibatalkan
Beberapa pasutri tak kuasa meneteskan air mata saat menjalani proses isbat nikah yang juga disaksikan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian.
Humas Pengadilan Agama Cilegon Hafifi mengatakan, isbat nikah yang dilaksanakan di Kecamatan Pulomerak merupakan program Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon bekerjasama dengan Baznas Cilegon.
Namun, yang berhak melegalkan perkawinan melalui isbat nikah yaitu Pengadilan Agama Cilegon.
Baca Juga: 15.008 Unit Kendaraan Baru Banjiri Cilegon, Jenis Ini Paling Mendominasi
“Kita melakukan isbat nikah yang tercatat, ada 31 yang disahkan, dan 1 dicabut karena dibawah umur dibawah 19 tahun, nanti setelah 19 tahun,” katanya.
Kata Hafifi, yang menjalani isbat nikah usianya bervariasi ada yang audah lanjut usia namun ada juga yang masih muda belia.
Faktor yang membuat pernikahan tidak tercatat lantaran faktor ekonomi pada zaman dahulu, ada faktor hamil sebelum menikah, ada juga karena pandemi covid-19 pernikahan hanya dilakukan secara agama saja, tidak tercatat negara.
Baca Juga: Walikota Syafrudin Resmikan 3 Kantor Kelurahan Senilai Rp 4,1 Miliar di Kecamatan Walantaka
“Prosentase terbanyak karena faktor biaya, itu orang-orang zaman dahulu,” ucapnya.
Hafifi berharap, pasutri yang belum tercatat secara negara harus dilakukan isbat nikah. Ia mengira masih banyak pasutri di Cilegon yang pernikahannya tidak tercatat oleh negara.
“Yang 2 tahun ini pernikahannya tidak tercatat lebih karena korona,” ungkapnya.
Walikota Cilegon Helldy Agustian mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung program isbat nikah.
Baca Juga: Sambil Pegang Pinggang Biduan, Walikota Tegal Asyik Berjoget dengan Ghea Youbi
“Mudah-mudahan Allah meridhoi, secara hukum mengurus KTP, KK jadi jelas,” katanya.
Helldy juga berpesan agar warga yang hendak menikah untuk mencatatkam perkawinannya secara resmi.
“Pesan khususnya agar yang mau nikah daftar ke KUA, biar administrasinya tertib,” harapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Cilegon Hayati Nufus mengatakan, setelah menjalani isbat nikah, dokumentasi kependudukan pasutri berubah seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronil (KTPel), Kartu Keluarga (KK), sementara dari Kantor Urusan Agama (KUA) ada kartu nikah.
Baca Juga: Takdir Cinta Yang Kupilih Tidak Tayang? Cek di Jadwal Acara SCTV Pada 5 Januari 2023 Lengkap
“Dokumen kependudukannya berubah, kita berikan yang baru,” katanya.
Nufus menjelaskan, bagi pasutri yang sudah memunyai anak, KK juga berubah.
Jika anak hasil perkawinan yang tidak tercatat hanya ada nama ibunya. Pasutri yang menikah tanpa dicatatkan secara rssmi oleh negara, terkait hak waris atau administrasi kependudukan akan terkendal.
Baca Juga: Rozy Zay Hakiki Ungkap Lebih Nyaman Bersama Mertuanya Ketimbang Istri Sendiri!
“Sekarang yang sudah isbat nikah, administrasi kependudukannya sudah lengkap, kemungkinan sata ini masih banyak di Cilegon yang belum tercatat secara negara proses pernikahannya,” tutupnya.***


















